LOKAWARTA.COM,JAKARTA-Polda Metro Jaya telah menetapkan 30 tersangka, terkait kasus mafia tanah di wilayah DKI Jakarta dan Bekasi.
Dari 30 tersangka itu, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, 13 orang oknum pegawai di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Mereka diduga menerbitkan sertifikat tanah yang seharusnya menjadi hak para korban. Selain itu, kata Hengki Haryadi, penyidik juga menangkap dua ASN pemerintah daerah, dua kepala desa, seorang dari perbankan, dan 12 orang sipil (makelar tanah). Sebagian tersangka ditahan.
“Ada 12 korban dari kasus mafia tanah ini, mulai dari aset pemerintah, badan hukum, hingga perorangan,” kata Hengki dalam jumpa pers, Senin (18/7/2022), di Jakarta, dikutip dari laman humas Polri.
Para tersangka, kata Kombes Hengki, dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 266, Pasal 372 KUHP. “Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UI RI Nomor 8 Tahun 2012, dan atau Pasal 170 dan 167 Ayat 1 KUHP,” kata Hengki.
Kerja sama Polisi – BPN
Terungkap kasus mafia tanah tidak lepas dari kerja sama yang intens antara Polda Metro Jaya dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ada pun modus operandi yang dilakukan tidak hanya dalam peralihan hak, tetapi juga dalam proses penerbitan hak atas tanah yang melibatkan pejabat BPN.
“Penangkapan oknum pegawai ini merupakan bukti keseriusan BPN dalam memberantas mafia tanah. Kami tidak segan-segan mencopot pejabat BPN yang terlibat praktik mafia tanah,” kata Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, dalam jumpa pers.
Dalam kesempetan itu, Hadi berpesan kepada jajarannya untuk bekerja sepenuh hati dalam memberi pelayanan kepada masyarakat. Pihaknya meminta jajarannya memberikan pelayanan secara profesional.
“Tingkatkan pelayanan dan tetap semangat, tidak perlu ragu atau takut jika kita bekerja sesuai ketentuan. Layani masyarakat dengan baik dan profesional serta penuh keikhlasan, Jadikan medan tugas ini sebagai ladang ibadah kita,” tutur Hadi.
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : | Humas Polri |