SOLO,LOKAWARTA.COM-Memperingati dies natalis ke-43, Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta menggelar seminar nasional “ALL ABOUT BULLYING: STOP BULLYING DALAM DUNIA PENDIDIKAN”, belum lama ini, di kampus setempat.
Seminar yang dikemas dalam talk show dan dibuka Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerja sama Dr Joko Pramono itu diikuti 150 peserta, siswa/siswi SMA/SMK se Surakarta serta perwakilan organisasi kemahasiswaan di Unisri.
Menurut Dr Joko Pramono, seminar sosialisasi stop bullying itu bertujuan memberikan pemahaman tentang dampak buruk bullying terhadap peserta agar tidak melakukan bullying antar sesama sehingga tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Dengan adanya seminar anti bullying ini, para peserta diberi pengetahuan dan diharapkan dapat berperan aktif dalam membangun kultur pendidikan yang kondusif, berprestasi, saling menghargai dan jauh dari tindakan bullying,” kata Dr Joko Pramono.
Adapun nara sumber pada seminar adalah Mohammad Reza dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Sekretaris DPC PERADI Sukoharjo Kusuma Retnowati SH, Mahasiswa Fakultas Hukum Unusri Angelina Esuko Putri dan moderatori Dr Oktiana Handini.
Dikatakan Angelina Esuko Putri, ada beberapa jenis perundungan (ullying), yakni kontak fisik langsung, kontak verbal langsung, prilaku nonverbal langsung, prilaku nonverbal tidak langsung, cyber bullying, dan pelecehan seksual.
Sementara itu, Mohammad Reza mengatakan, bullying di televusi kerap terjadi di acara sinetron. Maka dari itu, setiap program siaran wajib melindungi kepentingan anak/remaja. Karena itu, program siaran dilarang melecehkan, menghina, dan/atau merendahkan lembaga pendidikan.
“Selain itu, program siaran dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” kata Rezs.
Ada 5 cara mencegah bullying, yakni :
1) Mengedukasi tentang pemahaman bullying.
2) Menciptakan ruang aman untuk teman sebaya.
3) Adanya pendampingan untuk pencegahan maupun tindakan tegas untuk korban dan pelaku bullying
4) Membangun kesadaran kolektif sebaya.
5) Tidak memberi ruang bagi pelaku.
“Dari aspek hukum, pelaku bullying bisa dijerat menggunakan Undang Undang Perlindungan Anak dan atau KUHP yang acaman hukumannya tidak main-main,” kata Kusuma Retnowati.(*)
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |