6 Strategi Pemerintah Tuntaskan Backlog Perumahan, dari Program Bantuan Perumahan hingga Permudah Perizinan

25 Agustus 2022, 08:53 WIB

LOKAWARTA.COM,JAKARTA-Bantuan perumahan menjadi program utama pemerintah dalam memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.

Dengan program bantuan perumahan itu diharapkan kebutuhan perumahan MBR terpenuhi dan angka backlog perumahan di Indonesia yang masih terbilang tinggi bisa berkurang.

Data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) menyebutkan, backlog perumahan mencapai 12,7 juta, di mana 10 juta (79%) di perkotaan dan 2,7 juta (21%) di pedesaan.

Program Bantuan Perumahan terdiri pembangunan rumah susun sewa bagi MBR, pembangunan rumah khusus terutama di kawasan remote dan untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan khusus, dan pembangunan rumah swadaya melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Target pembangunan perumahan di 2022 meliputi pembangunan rumah susun 12.787 unit, rumah khusus 2.300 unit, BSPS 118.960 unit, serta Bantuan PSU Perumahan 20.530 unit.

Kementerian PUPR terus berupaya agar backlog perumahan terus berkurang bahkan mencapai zero backlog. Tapi pengentasan backlog perumahan memerlukan peran dari pemangku kepentingan.

“Bukan hanya pemerintah pusat atau pemerintah daerah, namun juga kolaborasi dengan pihak swasta dan perbankan,” kata Iwan Suprijanto, Dirjen Perumahan Kementerian PUPR, dalam siaran pers.

Selain program bantuan perumahan, masih ada lima strategi lainnya yang diambil pemerintah dalam memenuhi kebutuhan perumahan MBR serta mengurangi backlog perumahan secara nasional, yakni :

  1. Bantuan Pembiayaan Perumahan
    Dalam Bantuan Pembiayaan Perumahan ini, di 2022, pemerintah memberi bantuan pembiayaan pembangunan perumahan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan target 200.000 unit dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) 22.000 unit.
  2. Regulasi untuk Permudah Perizinan
    Berbagai regulasi dan kebijakan telah dikeluarkan pemerintah untuk kemudahan perizinan dan percepatan pembangunan perumahan. Seperti PP Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, PP Nomor 64 tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, Surat Edaran Bersama (SEB) Empat Menteri tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Permen PUPR Nomor 17 tahun 2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun.
  3. Penggunaan Teknologi Pembangunan Rumah
    Pemerintah mendorong pengembangan dan penggunaan teknologi terbaru dalam pembangunan perumahan yang lebih efisien. Yakni melalui industrialisasi prefabrikasi seperti RISHA (Rumah Instan Sederhana Sehat), RUSPIN (Rumah Unggul Sistem Panel Instan), RIKA (Rumah Instan Kayu), teknologi precast atau teknologi subreservoir yang telah diaplikasikan sebagai pilot project percontohan teknologi terapan green building, pengolahan air limbah dan IPAL terpadu.
  4. Pengentasan Kemiskinan Ektrem
    Pemerintah berupaya mengentaskan kemiskinan ekstrem maksimal mencapai 0% hingga 2024 lewat kerja sama lintas kementerian khususnya Kementerian PUPR melalui penyediaan infrastruktur berbasis masyarakat dan perumahan.
  5. Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN)
    Pemerintah berupaya mewujudkan pemindahan IKN secara bertahap ke IKN Nusantara melalui penyiapan sejumlah infrastruktur pendukung yang inklusif, dan berkelanjutan hingga beberapa tahun ke depan.

Program perencanaan perumahan oleh Ditjen Perumahan di kawasan IKN antara lain perencanaan Hunian Pekerja Konstruksi, Perencanaan Rumah Susun ASN dan Hankam, Perencanaan Rumah Tapak Jabatan Menteri, Kajian perencanaan kawasan pengembangan perumahan bagi MBR yang dibangun pengembang.(***)

Editor:Vladimir Langgeng
Sumber:

Artikel Terkait