JAKARTA,LOKAWARTA.COM-Dalam upaya penegakan hukum di bidang pasar modal, selama Maret 2024, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memberi sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,990 miliar kepada 5 manajer investasi, satu emiten, serta satu direksi dan 4 pihak yang dinilai melakukan pelanggaran.
Demikian dikatakan Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam keterangan resmi, Rabu (03/4/2024).
Sanksi denda sebesar Rp 3,315 miliar juga diberikan kepada 11 pihak dan kepada 3 pihak lainnya atas 2 kasus pelanggaran di bidang pasar modal, dengan rincian :
1) Denda Rp1.215.000.000 kepada 8 direksi perusahaan efek dan 2 perusahaan efek, serta kepada 3 WPPE. Sanksi terkait pelanggaran Pasal 32 ayat (1) UUPM, pelanggaran pengendalian internal perusahaan efek, pelanggaran pengawasan terhadap pegawai perusahaan efek, dan pelanggaran perizinan perusahaan efek tanpa izin Manajer Investasi dari OJK.
2) Denda Rp 2,1 miliar kepada satu orang, terkait pelanggaran Pasal 90 UUPM atas kasus transaksi obligasi korporasi.
“Total, selama 2024, OJK telah memberi sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal pada 45 pihak,” kata Aman Santosa.
Sanksi itu terdiri dari denda sebesar Rp 17,275 miliar dan 13 perintah tertulis. Yakni, 1 pembekuan izin perseorangan dan 1 percabutan izin perseorangan, 2 peringatan tertulis serta denda atas keterlambatan sebesar Rp 15.742.480.000 kepada 179 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal.
Lainnya, 25 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta 2 sanksi administratif peringatan tetulis selain kasus keterlambatan.(*)
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |