LOKAWARTA.COM,JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan / POJK Nomor 23 Tahun 2022 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Penerbitan regulasi itu dalam rangka menjaga stabilitas dan mendorong peningkatan kontribusi BPR dan BPRS dalam pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan portofolio kredit atau pembiayaan sektor riil dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko.
POJK Nomor 23/2022 diterbitkan dengan memperhatikan keselarasan kebijakan pengaturan melalui pendekatan principle based, dan harmonisasi dengan ketentuan BMPK dan BMPD yang berlaku bagi bank umum serta ketentuan terkini lainnya yang berlaku bagi BPR dan BPRS.
“Seperti ketentuan penilaian tingkat kesehatan yang baru terbit tahun ini, dan pelaporan secara daring melalui Aplikasi Pelaporan OJK (APOLO) oleh BPR dan BPRS,” kata Direktur Humas OJK, Darmansyah, dalam siaran pers Kamis (8/12/2022).
OJK memandang, perlunya dukungan berkesinambungan terhadap stabilitas dan kinerja BPR dan BPRS. Karena itu, dalam POJK Nomor 23 Tahun 2022 tersebut juga mencakup kelanjutan pengaturan mengenai pengecualian ketentuan BMPK BPR dan BMPD BPRS untuk penyediaan dana atau penyaluran dana dalam bentuk penempatan dana antarbank dalam penanggulangan potensi dan atau permasalahan likuiditas BPR dan BPRS lain paling banyak 30 persen dari modal BPR atau BPRS dengan persyaratan tertentu, sebagaimana diatur dalam kebijakan stimulus covid-19 yang berakhir 31 Maret 2023.
POJK 23/2022 sekaligus mencabut POJK No. 49/POJK.03/2017 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan PBI No.13/5/PBI/2011 tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
“Beberapa penyesuaian pengaturan dalam POJK 23/2022 ini antara lain mengenai cakupan pihak terkait, perlakuan BMPK dan BMPD tertentu, dan penyampaian laporan BMPK BPR BMPD BPRS,” katanya.
Penyempurnaan ketentuan BMPK BPR dan BMPD BPRS diharapkan dapat mendorong keberlangsungan usaha BPR dan BPRS sebagai bank yang agile, adaptif, kontributif, dan resilient dalam memberi akses keuangan usaha mikro dan kecil (UMK) serta masyarakat dalam lingkup daerah atau wilayahnya.
Berikut pokok-pokok pengaturan POJK Nomor 23 Tahun 2022 :
- Kewajiban penerapan prinsip kehati-hatian dalam memberi penyediaan dana atau penyaluran dana.
- Pihak Terkait adalah perorangan, perusahaan atau badan yang mempunyai hubungan pengendalian dengan BPR atau BPRS, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui hubungan kepemilikan, hubungan kepengurusan, dan/atau hubungan keuangan.
- BMPK dan BMPD kepada Pihak Terkait
Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana kepada seluruh pihak terkait ditetapkan paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari Modal BPR atau BPRS. - BMPK dan BMPD Kepada Pihak Tidak Terkait
Penyediaan dana atau penyaluran dana dalam bentuk penempatan dana antar bank pada BPR atau BPRS lain yang merupakan pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 20 persen dari modal BPR atau BPRS.
Penyediaan Dana dalam bentuk kredit atau penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan kepada satu peminjam atau nasabah penerima fasilitas pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 20 persen dari Modal BPR atau BPRS.
Penyediaan dana dalam bentuk kredit atau penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan kepada satu kelompok peminjam atau kelompok nasabah penerima fasilitas pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 30 persen dari Modal BPR atau BPRS.(*)
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : | ojk.go.id |