SOLO,LOKAWARTA.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah / DPRD Kota Surakarta menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Internalisasi Nilai Nilai Pancasila.
Melalui Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD menunjuk Rektor Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Prof Dr Sutoyo sebagai tenaga ahli penyusun naskah akademik Raperda yang memuat 9 Bab 22 Pasal itu.
Saat memaparkan kajian raperda, Prof Dr Sutoyo mengatakan, Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa mengandung sebuah konsekuensi. Salah satunya adalah nilai-nilai Pancasila harus diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pelaksanannya, kata Prof Sutoyo, bisa secara subjektif dan objektif. Secara subjektif, yang dapat mengamalkan adalah seluruh warga negara RI.
“Tetapi secara obyektif, pelaksananya itu ada di pejabat negara, baik itu dalam bentuk peraturan perundang undangan maupun yang lain,”jelas dia saat mengahadiri rapat bersama Bapemperda di ruang Graha Paripurna DPRD Kota Surakarta, Selasa (24/1/2023)
Meski Pancasila itu sudah disahkan sejak tanggal 18 Agustus 1945, lanjut dia, namun dalam praktiknya, penyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila itu masih sering terjadi, baik itu di kalangan pelajar, mahasiswa, masyarakat umum maupun aparat negara.
Hasil penelitian menunjukan, terjadinya penyimpangan itu karena rendahnya internalisasi nilai-nilai Pancasila. Internalisasi nilai-nilai Pancasila itu secara operasional diartikan sebagai proses pemahaman, penjiwaan nilai Pancasila yang diwujudkan dalam praktik kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Karena itu, dalam rangka memperkuat internalisasi nilai-nilai Pancasila, diperlukan adanya peraturan daerah. Mungkin orang bertanya kenapa internalisasi pancasila, bukan Perda tentang Pancasila.
“Kalau Perda tentang Pancasila itu sudah dilakukan di sekolah, perguruan tinggi tapi bagaimana memahamkan nilai nilai Pancasila itu sendiri, penjiwaan dan implementasinya ini yang justru perlu mendapatkan penguatan dukungan,” paparnya
Menurut Profesor Sutoyo, dari urgensi itu maka perda itu sangat penting sebagai payung hukum. “Dengan adanya Perda ini, nanti akan ada pusat internalisasi pancasila yang bisa melakukan proses internalisasi melalui berbagai kegiatan.”
Ketua Bapemperda, Ekya Sih Hananto mengatakan, Raperda Internalisasi Nilai Nilai Pancasila, sebelumnya mendapatkan banyak masukan dari berbagai pihak. Misalnya terkait judul Raperda yang menggunakan diksi Internalisasi.
“Kenapa harus pakai internalisasi, kenapa tidak pakai kata wawasan kebangsaan. Itu beberapa masukan, tetapi intinya draf ini tetap kita sepakati untuk diajukan, nanti berkembangnya biar di Pansus saja,”ujar Ekya. (*)
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |