SEMARANG,LOKAWARTA.COM-Aksi rush atau penarikan uang simpanan di bank secara besar-besaran dan bersamaan membuat Bank BPR Jepara Artha sempoyongan alias tidak sehat.
Aksi rush (money) yang dilakukan para nasabah dipicu oleh sejumlah isyu bahwa Bank Perekonomian Rakyat plat merah milik Pemkab Jepara itu kolaps alias bangkrut.
Nah, menindaklanjuti rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pemerintah Kabupaten / Pemkab Jepara membentuk tim penyehatan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha.
Tim penyehatan bank yang dibentuk berdasarkan surat keputusan atau SK Bupati nomor 580.1.2/302 tahun 2023 itu diketuai Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Sementara Pj Bupati Jepara dan Sekda masing-masing sebagai pengarah I dan pengarah II.
Tim bertugas merumuskan langkah penyehatan PT Bank BPR Jepara Artha (Perseroda) dan berfokus pada pengembalian dana nasabah. Karena sudah dibentuk tim, Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta minta masyarakat agar tidak panik.
Pihaknya juga meminta agar nasabah tidak terpengaruh pada isu yang berkembang. Pj Bupati menegaskan, uang nasabah yang tersimpan di BPR Jepara Artha aman dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Masyarakat jangan panik, menarik tabungan atau deposito berlebihan. Kami menjamin simpanan masyarakat aman,” tandas Pj Bupati Edy Supriyanta dalam pers rilis bersama tim penyehatan bank di Semarang, Sabtu (24/12/2023).
Kepala OJK Jawa Tengah Sumarjono mengatakan, dalam melaksanakan fungsi pengawasan OJK menetapkan status pengawasan bank dalam tiga kategori. Yaitu bank dalam pengawasan normal, bank dalam penyehatan, dan bank dalam resolusi.
Nah, ketika rasio kecukupan modal dan likuiditas di bawah ketentuan minimum dan/atau kondisi tingkat kesehatannya tidak baik, kata dia, maka bank akan ditetapkan sebagai bank dalam penyehatan.
“Pada kondisi tersebut, pengurus dan pemegang saham diminta menyusun dan melaksanakan action plan untuk memperbaiki kinerja bank,” kata Sumarjono.
Dikatakan, OJK melakukan pengawasan biasa untuk bank dalam pengawasan normal. OJK juga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap action plan yang disampaikan bank dalam rangka perbaikan kinerja bagi bank dalam penyehatan.
Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk dapat menilai, apakah rencana kerja penyehatan bank berjalan dengan baik. “Sehingga bank menjadi sehat dan tidak perlu dimasukkan dalam kategori bank dalam resolusi,” tandasnya.
Bagaiman dengan nasib simpanan nasabah? Sumarjono mengatakan, sesuai peraturan perundangan, tabungan dan deposito masyarakat di BPR dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Rp 2 miliar per nasabah.
“Syaratnya, nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, dana simpanan tercatat di bank dan tingkat suku bunganya tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS,” jelasnya. (*)
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |