LOKAWARTA.COM – Istilah quick count atau hitung cepat sering ditemui usai penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu), baik pilpres, pileg, hingga pilkada.
Tahukah kamu apa itu quick count?
Istilah quick count (Bahasa Inggris) berarti hitung cepat atau penghitungan cepat dalam Bahasa Indonesia.
Secara sederhana, quick count adalah penghitungan cepat hasil pemilu.
Menurut KBBI, hitung cepat adalah metode untuk memverifikasi hasil pemilihan umum atau pemilihan kepada daerah berdasarkan hasil yang diperoleh dari sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang dijadikan sampel.
Sedangkan menurut KPU, yang tertuang dalam Peraturan KPU No. 9 Tahun 2022 Pasal 1 angka 22, penghitungan cepat adalah kegiatan penghitungan suara hasil pemilu atau pemilihan secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu.
Mengutip Fuad Rinaldi dalam “Demokrasi Mengada untuk Rakyat Refelksi” (), quick count adalah sebuah metode statistik yang digunakan untuk memperkirakan hasil suatu pemilihan umum secara cepat.
Metode quick count umum digunakan di berbagai negara untuk memberikan perkiraan hasil pemilu sebelum hasil resmi diumumkan oleh badan pemilihan resmi.
Di Indonesia quick count juga digunakan oleh berbagai pihak, seperti lembaga survei atau lembaga penelitian, sebelum hasil pemilu resmi diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dengan quick count, hasil perhitungan suara dapat diketahui dalam jangka waktu 2-3 jam setelah perhitungan suara di TPS ditutup.
Bagaimana sejarah singkat quick count?
Konsep quick count muncul pertama kali di Amerika Serikat pada awal abad ke-20.
Pada saat itu, quick count digunakan sebagai cara untuk memperkirakan hasil pemilihan dengan cepat tanpa harus menunggu penghitungan suara resmi.
Di Asia, istilah quick count pertama kali dikenal di negara Filipina pada tahun 1959-an.
Di Filipina saat itu, metode quick count diterapkan secara luas oleh para organisasi pemantau pemilihan untuk memantau hasil-hasil pemilihan umum.
Di Indonesia, quick count mulai dipraktikkan sejak tahun 2004, tepatnya pada saat penyelenggaraan pemilu 2004.
Pemilu 2004 adalah pemilu pertama di Indonesia yang memungkinkan rakyat memilih presiden dan wakil presiden secara langsung.
Masyarakat sangat antusias mengetahui siapa pemimpin baru yang akan terpilih sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia.
Oleh sebab itu, animo masyarakat Indonesia positif terhadap konsep quick count.
Adapun lembaga pertama yang merintis quick count di Indonesia adalah Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES).
Editor | : | Arumi Chan |
---|---|---|
Sumber | : |