JOGJA,LOKAWARTA.COM-Direktur Pengawasan Asuransi dan Reasuransi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Munawar mengingatkan, asuransi bukan tabungan, asuransi tidak sama dengan tabungan
Hal itu dikatakan ketika memaparkan materi “Penguatan Pengawasan di Bidang Perasuransian” dalam Journalist Class Angkatan ke-6 yang diselenggarakan OJK di Yogyakarta, belum lama ini.
“Kalau ada agen asuransi yang ngotot mengatakan kalau asuransi itu sama dengan tabungan dan bisa diambil sewaktu-waktu, dikampleng wae,” seloroh Munarwan yang disambut tawa para wartawan.
Dikatakan, asuransi merupakan produk keuangan yang menawarkan proteksi atau perlindungan kepada nasabah, jika terjadi suatu risiko dengan memberikan penggantian kerugian finansial. Seperti sakit, meninggal dunia, kecelakaan, cacat, kebakaran, kehilangan, dan kerugian lainnya.
Sementara tabungan merupakan persiapan dana dalam periode jangka panjang untuk kebutuhan ataupun tujuan keuangan tertentu. Dengan menyimpan uang di rekening bank, uang akan terhindar dari risiko pencurian atau rusak akibat dimakan rayap.
Menurut Munarwan, timbulnya kasus kasus di masyarakat karena banyak yang belum tahu apa itu asuransi, apa perbedaan asuransi dengan tabungan atau dengan produk industri jasa keuangan lainnya.
“Ketika disodori kontrak menjadi peserta asuransi oleh seorang agen, biasanya seseorang itu hanya tanda tangan saja, tanpa melihat isi klausul perjanjian,” kata Munarwan.
“Tapi giliran mau ambil uang terjadi ribut-ribut, karena apa yang dikatakan agen berbeda dengan isi perjanjian yang ditandatangani. Biar tidak terjadi keributan, pahami apa itu asuransi.”
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa mengatakan, pengawasan asuransi oleh OJK dilakukan dengan basis risiko yakni :
(i) Pemahaman terhadap lembaga jasa keuangan non bank (LJKNB).
(ii) Penilaian angkat kesehatan lembaga jasa keuangan non bank.
(iii) Perencanaan pengawasan.
(iv) Pengawasan langsung berupa pemeriksaan langsung berbasis risiko.
(v) Andakan pengawasan dan pemantauan.
“OJK melakukan penguatan pengawasan industri perasuransian dengan Three Lines Model. Penguatan masing-masing lini berperan efektif dalam mewujudkan industri yang sehat, kuat, tumbuh berkelanjutan, dan kontributif,” kata Aman Santosa.
Ada pun penguatan pengawasan industri Three Lines Model adalah :
Lini pertama dilakukan penguatan LJKNB dalam hal good governance dan manajemen risiko.
Lini kedua adalah penguatan asosiasi dan profesi penunjang.
Lini ketiga adalah penguatan OJK untuk melakukan pembenahan pengaturan, perizinan, dan pengawasan lebih efektif.(*)
Editor | : | Pilih Nama Editor |
---|---|---|
Sumber | : |