Baru Saja Diteken Kementerian PUPR, Aturan Anyar Soal Pembangunan Rumah Subsidi, Ini Ketentuannya

8 Juli 2022, 18:20 WIB

LOKAWARTA.COM,SOLO-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) memberlakukan aturan anyar, terkait perumahan subsidi yang dibangun para pengembang.

Surat edaran ketentuan baru itu ditandatangani Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna tertanggal 7 Juli 2022.

Disebutkan, batas lebar muka kaveling rumah umum tapak yang dapat difasilitasi program pembiayaan perumahan paling rendah 6 meter. Batas lebar muka kaveling rumah umum tapak 5 meter dapat difasilitasi oleh program pembiayaan perumahan untuk siteplan yang telah disetujui pemerintah daerah paling lambat 7 Juli 2022.

Agar ketentuan baru itu berjalan lancar, bank pelaksana diharapkan melakukan sosialisasi ketentuan lebar muka kaveling rumah umum tapak tersebut kepada seluruh kantor cabang. Demikian juga dengan pengurus asosiasi pengembang, juga diminta melakukan sosialisasi ketentuan baru itu kepada para pengembang anggotanya.

Meski dalam ketentuan baru itu tidak menyebut sangsi, namun bank pelaksana dan asosiasi pengembang diminta melakukan pengawasan pemenuhan persyaratan dan kualitas rumah yang dibangun pengembang sebelum dilakukan perjanjian/akad kredit untuk KPR FLPPP, KPR BP2BT, atau KPR Tapera.

Bagaimana dengan luasan rumah subsidi? “Meski batas lebar muka kaveling rumah subsidi ditetapkan minimal enam meter, namun untuk luasan masih sama dan belum berubah, yakni 60 meter persegi,” kata wakil ketua REI Jawa Tengah Bambang Sr, Jumat (8/7/2022).

Sebelumnya melalui Surat Keputusan Nomer 242/KPTS/M/2020, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menaikkan harga rumah subsidi sekitar 7 persen, yakni dari Rp 150.500.000 menjadi Rp 161.035.000 untuk tiap unit.

“Kenaikan harga rumah itu masih menunggu persetujuan Menteri Keuangan,” kata Ketua Umum REI Paulus Totok Lusida.(***)

Editor:Vladimir Langgeng
Sumber:

Artikel Terkait