JAKARTA,LOKAWARTA.COM-Setelah mendapat keluhan dari berbagai pihak, terutama para pengembang dan pemerintah daerah, akhirnya kebijakan lahan sawah dilindungi / LSD direvisi.
Tidak hanya LSD di Jawa Tengah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merevisi LSD di 8 provinsi yang diatur dalam Kepmen ATR/BPN yang dimaksud Nomor : 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 Tahun 2021.
Kepmen itu tentang Penetapan Peta LSD pada Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
“Saat ini sedang dilakukan revisi terhadap keputusan menteri tersebut dan sudah memasuki tahap koordinasi terpadu pengendalian alih fungsi lahan sawah,” kata Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI, pekan lalu.
Sebelumnya, Hadi memastikan kebijakan LSD tidak mengganggu pelaksanaan pembangunan rumah subsidi yang merupakan bagian dari program sejuta rumah.
Pihaknya sudah kordinasi dengan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, terkait LSD agar tak mengganggu pembangunan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Intinya masalah ini akan segera diselesaikan agar tak mengganggu, khususnya kendala dalam pembangunan rumah subsid,” kata Hadi.
Selain itu, Menteri ATR/Kepala BPN juga menjanjikan akan memperbaiki pelayanan perizinan dan pertanahan. “Semakin mudah dan cepat maka akan ada perputaran ekonomi dari pembangunan perumahan yang dilakukan pengembang,” kata Hadi.
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |