KARANGANYAR,LOKAWARTA.COM-PT BPR Bank Daerah Karanganyar (Perseroda) melakukan Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Karanganyar, Kamis (24/10/2024).
Penandatangan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar Dr Roberth Jimmy Lambila, SH, MH bersama Direktur Utama PT BPR Bank Daerah Karanganyar (BDK) Dr H. Haryono di kantor Kejari setempat.
Menurut Dr Haryono, MoU bersama dengan Kejari Karanganyar itu untuk mencegah terjadinya resiko frau dalam rangka peningkatan efektifitas penanganan permasalahan hukum di BDK. Sehingga kepercayaan nasabah yang bermitra dengan Bank Daerah Karanganyar semakin tinggi.
“Pengelolaan BDK sudah profesional dan bila terjadi fraud, yang bisa menimbulkan resiko kerugian keuangan mampu dicegah sejak dini,” kata Dt Haryono usai menandatangani MoU.
Selain itu, lanjut Dr Haryono, penandatanganan MoU dengan kejaksaan juga bertujuan untuk memberi layanan jasa hukum oleh jaksa pengacara negara di luar penegakan hukum dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara atau Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
“Jadi dalam kerjasama ini, nantinya kejaksaan bisa memberi pertimbangan hukum, karena kejaksaan merupakan jaksa pengacara negara, dimana nantinya dari kejaksaan bisa memberi pendapat hukum (legal opinion) dan atau pendampingan hukum (legal assistance) dan atau audit hukum (legal audit),” kata Dr Haryono.
Dengan adanya penandatanganan tersebut, kata Dr Haryono selanjutnya, kejaksaan dapat membantu memulihkan keuangan/kekayaan negara. Sehingga bisa menegakkan kewibawaan pemerintah melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi, terutama terhadap sejumlah nasabah yang bermasalah.
“Ya bisa saja nanti kita minta bantuan kejaksaan untuk bisa memanggil beberapa nasabah yang bermasalah, terutama nasabah-nasabah yang mengalami kredit macet,” tandas Dr Haryono.
Kasi Datun Kejari Karanganyar Agus Rudiwawan, mengungkapkan, penandatanganan MoU dengan BPR Bank Daerah Karanganyar tersebut tidak rbeda dengan penandatanganan terhadap sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lainnya di Pemkab Karanganyar sebelumnya.
“Sebagai jaksa pengacara negara tentu kita memiliki tugas untuk membantu permasalahan yang dialami pemerintah daerah, terutama dalam pendampingan terkait permasalahan hukum yang terjadi di BUMD seperti Bank Daerah Karanganyar yang notabene milik Pemkab,” ungkapnya.(*)
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |