YOGYAKARTA, LOKAWARTA.COM – Edukasi terkait pencucian uang dan pencegahan pendanaan teroris menjadi penting untuk diketahui masyarakat umum. Maka dari itu, BPR Ihuthan Ganda mengadakan pelatihan pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
Direktur Utama BPR Ihuthan Ganda, Mulatmi menjelaskan, pelatihan APU PPT yang dilaksanakan di Grage Hotel Yogyakarta pada Selasa, 1 November 2022 dengan harapan peserta bisa memahami dan menerapkan APU PPT sesuai dengan bidang dan tugasnya.
“Pelatihan APU PPT merupakan pelatihan yang wajib dilaksanakan setiap tahun agar BPR tidak menjadi ajang atau sarana untuk pencucian uang maupun pendanaan kegiatan terorisme. Dengan pelatihan ini kami berharap kita semua semakin paham, terkait tanggung jawab kita dalam penerapan program APU PPT,” paparnya, Selasa (1/11/2022).
Pelatihan yang diadakan oleh BPR yang berkantor pusat di Jalan Slamet Riyadi No.03, Kartosuro, Sukoharjo tersebut dihadiri 60 partisipan.
Di antaranya perwakilan Komisaris, Karmawatik, SE, perwakilan direksi yakni Direktur Utama, Mulatmi, SE dan Direktur Fungsi Kepatuhan, Ircham Anshori, SE. Serta seluruh pegawai BPR Ihuthan Ganda yang berasal dari kantor pusat maupun kantor cabang Prambanan, Sragen dan Karanggede.
Pelatihan APU PPT menghadirkan narasumber berkompeten di bidangnya yakni Direktur Amalia Consulting, Suharno.
Dalam paparannya, Suharno memaparkan lima topik bahasan, mulai dari pengertian APU PPT, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), Penerapan APU PPT hingga Mengidentifikasi Profil Resiko Nasabah.
“Pastikan seluruh kita yang hadir, mulai pengurus, direksi, pimpinan dan pegawai BPR Ihuthan Ganda tidak terkecuali driver, security, OB dan penjaga malam benar-benar memahami penerapan program APU PPT,” pinta Suharno yang juga dosen prodi akuntansi Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta ini.
Lebih lanjut, Suharno menjelaskann tentang ancaman terhadap kegiatan pencucian uang dan pendanaan terorisme baik ancaman hukuman dan denda.
“Ancaman pidana penjara 5-15 tahun dan denda Rp 100 juta-15 miliar untuk kegiatan pencucian uang. Sedangkan ancaman terhadap kegiatan pendanaan terorisme ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” ungkapnya.
Suharno berharap, seluruh pegawai BPR Ihuthan Ganda tidak ada satupun yang terlibat dalam kegiatan pencucian uang maupun pendanaan terorisme. Dengan pelatihan tersebut diharap bisa membentengi dan mengantisipasi dengan baik kegiatan pencucian uang maupun pendanaan terorisme di BPR.
“Sebab tidak hanya ancaman pidana penjara dan denda saja. Apabila terlibat pencucian uang akan merusak citra dan reputasi BPR. Yang berdampak hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap BPR yang muaranya akan mengancam keberlangsungan hidup BPR,” tandas Suharno.
Pelatihan APU PPT yang dikemas dalam bentuk workshop tersebut berlangsung komunikatif dan interaktif serta partisipan tampak antusias. Kegiatan diselingi simulasi penilaian profil nasabah. Kemudian, ditutup oleh Direktur Fungsi Kepatuhan, Ircham Anshori, SE.
Editor | : | Arumi Chan |
---|---|---|
Sumber | : |