BPR Lubuk Raya Mandiri, Bank Ke 13 yang Dicabut Izinya Tahun Ini…

24 Juli 2024, 18:05 WIB

JAKARTA,LOKAWARTA.COM-Lantaran kondisi keuangan perusahaan tidak sehat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri yang beralamat di Jalan By Pass Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra dalam keterangan resmi, Rabu (24/7/2024).

Roni melanjutkan, sejak 30 Oktober 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah ketentuan dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat tidak sehat.

Pada 9 Juli 2024, OJK menetapkan BPR tersebut dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi, dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi, dewan komisaris dan pemegang saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

Hal itu diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Tapi, Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Karena itu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Lubuk Raya Mandiri dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.03/2024 tanggal 23 Juli 2024, tentang pencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri.

Dengan pencabutan izin usaha itu, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Lubuk Raya Mandiri agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Editor:Vladimir Langgeng
Sumber:

Artikel Terkait