JAKARTA,LOKAWARTA.COM-Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha BPR Sumber Artha Waru Agung, Sidoarjo, Jawa Timur terhitung 24 Juli 2024. Kebijakan itu diambil selang sehari setelah OJK melikuidasi BPR Lubuk Raya Mandiri Padang Sumatera Barat.
Dengan Dicabutnya izin itu, dikutip dari laman resmi ojk.go.id, kantor BPR Sumber Artha Waru Agung ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usaha. Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik BPR dilarang melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali ada persetujuan LPS.
Penyelesaian hak dan kewajiban BPR Sumber Artha Waru Agung akan dilakukan Tim Likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan dan perundang undangan yang berlaku.
Sementara, LPS menyiapkan proses pembayaran BPR Sumber Artha Waru Agung. Untuk melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan berlaku. LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, paling lama 90 hari kerja.
Nasabah dapat melihat status simpanan di kantor BPR Sumber Artha Waru Agumg, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR.
“Bagi debitur, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Sumber Artha Waru Ageng, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS,” kata Sekretaris Lembaga LPS, Annas Iswahyudi dalam siaran pers.
Pihaknya mengimbau nasabah tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah BPR Sumber Artha Waru Ageng dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah. Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” kata Annas.(*)
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |