BSI dan Kementerian ATR/BPN Bersinergi, Percepat Pengurusan Sertifikat Hak Tanggungan

6 November 2022, 19:40 WIB

LOKAWARTA.COM,JAKARTA-Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersinergi, Jumat (4/11/2022).

Kerja sama itu untuk mempercepat dan memberi kepastian bagi masyarakat mengurus sertifikat tanah. Melalui kolaborasi itu, nasabah BSI dan masyarakat dapat memantau perkembangan pengurusan sertifikat mereka secara online dan real time.

Kerja sama itu, kata Wakil Direktur Utama BSI Bob Tyasika Ananta, dalam pemberian layanan bagi nasabah dan masyarakat. Termasuk informasi pengurusan sertifikat tanah melalui fasilitas BSI dan bisa memantau secara online.

Sebab, kata Bob, industri perbankan syariah memiliki peran penting untuk memberikan transparansi bagi nasabah terutama informasi keamanan pembiayaan.

“Dukungan ini kami berikan, salah satunya menggandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam proses percepatan pengurusan dokumen sertifikat hak tanggungan,” kata Bob di sela penandatanganan MoU.

Dalam kesempatan ini, lebih 100 ribu dokumen sertifikat hak tanggungan (SHT) telah dilakukan perubahan nama ke atas nama Bank Syariah Indonesia. Dengan adanya percepatan itu maka akan memudahkan nasabah dan bank karena apabila nasabah melalukan pelunasan pembiayaan, sebelum melakukan roya wajib melakukan perubahan nama kreditur terlebih dahulu.

Dengan percepatan perubahan nama kreditur ini, proses roya akan lebih cepat karena perubahan nama kreditur sudah dilakukan. Nasabah tidak akan terhambat melakukan roya.

Nah, stas dasar capaian itu, Musium Rekor Indonesia (MURI) memberi penghargaan kepada BSI dan Kementerian ATR/BPN atas perubahan nama kreditur Bank Syariah atas dokumen jaminan pengikatan hak tanggungan terbanyak.

Sebelumnya, BSI telah melakukan proses perubahan nama kreditur sejak awal merger pada awal 2021, namun memang belum dilakukan secara masif, baru berdasar permintaan.

Seperti saat nasabah hendak melaksanakan roya atau ketika ada eksekusi lelang hak tanggungan. Perlu diketahui bahwa proses roya adalah pencoretan pada buku tanah hak tanggungan karena hak tanggungan telah hapus.

Alasan percepatan perubahan nama pada sertifikat hak tanggungan yakni melalui penggabungan usaha (merger) bank syariah milik bank BUMN, memberikan dampak terhadap dokumen pengikatan hak tanggungan harus berubah menjadi BSI.(*)

Editor:Vladimir Langgeng
Sumber:

Artikel Terkait