SOLO,LOKAWARTA.COM-Selaku regulator industri keuangan, kata Ketua OJK Solo Eko Yunianto, OJK mendapat tambahan amanah pengaturan, pengawasan dan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU P2SK), OJK perlu melakukan penyesuaian terhadap beberapa aspek pelindungan konsumen dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023.
Melalui POJK tersebut, OJK diberi kewenangan dalam beberapa hal, antara lain pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, perjanjian baku, Penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa, dan aspek-aspek lain yang diharapkan mampu mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan sektor keuangan yang sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam.
“Kami berpesan kepada pelaku industri jasa keuangan khususnya para marketing di wilayah solo raya agar memperhatikan aspek keseimbangan antara bisnis dan perlindungan konsumen dalam memasarkan produk dan jasa layanannya serta terus dapat bersama-sama dengan OJK meningkatkan literasi keuangan kepada masyarakat,” tandas Eko.
Hal itu dikatakan ketika memberi sambutan dalam ketika membuka Motivation Training Industri Jasa Keuangan Solo Raya di Solo, Jumat (22/3/2024) bertema : How to Improve Your Selling Skill.
Dalam kesempatan itu, Eko mengatakan, Human Resource merupakan salah satu departemen yang menjadi pilar penting dalam menjaga proses bisnis dan SDM suatu perusahaan, termasuk perbankan.
Nah, dalam menghadapi kemajuan teknologi, Human Resource (HR) perlu beradaptasi dan melihat tantangan sebagai peluang. Begitu pula bagi pelaku jasa keuangan, Human Resource dalam suatu perusahaan harus meningkatkan kualitas dan penguatan sumber daya manusia (SDM).
“Sektor jasa keuangan sebagai stakeholder dituntut untuk terus meningkatkan kemampuan beradaptasi dengan menciptakan layanan keuangan yang cepat, mudah, murah, andal, dan berorientasi pada konsumen sehingga mampu bersaing secara nasional dan global,” katanya.
Untuk itu, sektor jasa keuangan yang didukung dengan kapasitas SDM yang berdaya saing akan sangat dibutuhkan dalam menghadapi kompetisi yang begitu tinggi dengan semakin kompleks dan borderless-nya produk keuangan serta masifnya pemanfaatan teknologi.
“Peran SDM sangat strategis, OJK memiliki komitmen yang tinggi untuk mengawal pengembangan kapasitas SDM di industri jasa keuangan secara terintegrasi berkelanjutan,” tandasnya.
Ketua Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan / FKIJK Solo Raya Djaka Nur Sahid melaporkan, acara Motivation Training Industri Jasa Keuangan Solo Raya adalah salah satu kegiatan FKIJK Solo Raya yang ditujukan bagi para insan industri jasa keuangan di Solo Raya.
“Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman selling skill dan meningkatkan pemahaman sales dan servive culture,” kata Joko yang juga kepala Bank Jateng cabang Solo itu.(*)
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |