Cegah Fraud, Ini yang Dilakukan BPJS Kesehatan

27 Maret 2023, 21:22 WIB

SOLO, LOKAWARTA.COM-Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Dyah Miryanti mengatakan, agar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan efektif dan efisien perlu dilakukan upaya untuk mencegah kerugian akibat kecurangan (fraud).

Hal itu sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 tentang pencegahan dan penanganan kecurangan serta pengenaan sanksi administrasi terhadap kecurangan dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.

“Kecurangan dalam pelaksanaan Program JKN dapat dilakukan oleh peserta, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, penyedia obat dan alat kesehatan, serta pemangku kepentingan lainnya,” kata Dyah.

Itu dikatakan di sela sosialisasi dan koordinasi teknis pelayanan kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), di Solo, Selasa (21/03/2023). Sosialisasi oleh BPJS Kesehatan bersama Tim Pencegahan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PKJKN) Kota Surakarta.

Dia menjelaskan, untuk mencapai tujuan pencegahan kecurangan yang efektif, semua pihak yang terkait dalam Program JKN terutama BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten, dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus membangun sistem pencegahan kecurangan.

Deteksi potensi kecurangan dilakukan oleh masing-masing Tim PKJKN sesuai kewenangan masing-masing. Untuk melaksanakan hal tersebut, diperlukan sumber informasi dari keluhan peserta dan/atau fasilitas kesehatan, laporan whistle blower, data kepesertaan, data klaim, dan sumber lainnya.

Tak hanya pencegahan kecurangan yang menjadi perhatian utama, tetapi mutu pelayanan fasilitas kesehatan yang menjadi salah satu indikator kepatuhan kerja sama fasilitas kesehatan.

“Peningkatan mutu layanan kesehatan dapat mempersingkat waktu pelayanan di fasilitas kesehatan, menggunakan antrean online terintegrasi Aplikasi Mobile JKN,” kata Dyah.

Pada tahun 2023, lanjut dia, indikator kepatuhan telah disepakati. Untuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), keberhasilan antrean online dengan meningkatkan capaian quality rate FKRTL lebih dari 80 persen dan pemanfaatan antrean online melalui Aplikasi Mobile JKN lebih dari 10 persen dari Surat Eligibilitas Peserta (SEP) terbit.

“Untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), pemanfaatan antrean online melalui Aplikasi Mobile JKN lebih dari 25 persen dari seluruh kunjungan peserta,” tambahnya.

Per Maret 2023, BPJS Kesehatan Cabang Surakarta bekerja sama dengan 416 FKTP, dengan rincian 109 puskesmas, 127 klinik pratama, 109 dokter praktik perorangan, 37 dokter gigi perorangan, 24 apotek, dan 10 laboratorium.

Selain itu, juga bekerja sama dengan 50 FKRTL yang tersebar di Kota Solo sebanyak 16 FKRTL, Sragen 10 FKRTL, Wonogiri 9 FKRTL, Karanganyar 6 FKRTL dan Sukoharjo 9 FKRTL.

“Persentase capaian kepatuhan FKTP di Kantor Cabang Surakarta mengenai indikator tanpa iur biaya mencapai 100 persen, nilai Walk Through Audit (WTA) mencapai 96,1 persen, dan pemanfaatan antrean online 87,4 persen,” kata Dyah.

“Dan untuk mencapai hasil maksimal dalam pemanfaatan antrean online, kita harus bersama-sama dalam perbaikan. Komunikasi itu penting dan kunci,” ujarnya.

Sementara itu, sebagai penanggung jawab dalam Tim PKJKN di Dinas Kesehatan Kota Surakarta, pihak dinas bakal mengoptimalkan peran Tim PKJKN dan akan melakukan revisi struktur karena terdapat pergantian pejabat yang menjadi tim.

Menurut.Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta, Siti Wahyuningsih, Tim PKJKN dapat bekerja dengan baik dengan adanya kerja sama dengan seluruh elemen.

Sebetulnya, lanjut Siti, Tim PKJKN sudah termasuk dalam tugas fungsi Dinas Kesehatan, yakni tugas pembinaan dan pemantauan.

“Tim PKJKN itu bukan pekerjaan baru, sehebat apapun tim ini, apabila tidak ada kerja sama dengan fasilitas kesehatan juga tidak akan berjalan,” kata dia.

“Jadi peranan pembinaan yang merupakan tugas dan fungsi Dinas Kesehatan harus dimainkan dengan baik.”

“Saya berpesan kepada fasilitas kesehatan, ayo bekerja sesuai koridor koridor aturan, sehingga tidak terjadi temuan dan yang terpenting selalu menjaga mutu layanan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya. (*)

Editor:Vladimir Langgeng
Sumber:

Artikel Terkait