Curang, SPBU Bakal Diputus Kontrak Pertamina

2 April 2024, 06:05 WIB

SOLO,LOKAWARTA.COM-Sesuai perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina Patra Niaga, Pertamina Patra Niaga akan menindak tegas lembaga penyalur yang terbukti melakukan kecurangan dengan sanksi terberat adalah Pemutusan Hubungan Kerjasama dengan SPBU.

Jika masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135, tentunya dengan menyertai bukti-bukti yang jelas dan lengkap, agar dapat ditelusuri kebenarannya dengan mudah melalui saluran milik Pertamina.

“Kami senantiasa menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk dapat menyalurkan sesuai regulasi yang berlaku. Pertamina juga mengajak seluruh stakeholder juga terlibat dalam mengawasi penyaluran BBM kepada masyarakat,” kata Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Patra Niaga JBT, Brasto Galih Nugroho dalam siaran pers.

Sehari sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) meninjau puluhan SPBU untuk melakukan uji tera dan uji density produk (quality and quantity control) yang dijual di SPBU pada periode 28-31 Maret 2024 di beberapa kota di Jawa Tengah.

Menurut Brasto, uji tera dilakukan untuk memastikan takaran yang keluar dari dispenser sesuai dengan jumlah yang dibeli, sedangkan uji density adalah uji untuk mengetahui kualitas BBM dilihat dari tingkat kerapatan massa BBM sesuai dengan standar produk BBM Pertamina.

“Kegiatan ini dilakukan memberi rasa percaya kepada masyarakat dalam transaksi BBM di SPBU Pertamina,” ujar Brasto.

IMG 20240402 060127

Dikatakan, Pertamina Patra Niaga memiliki beberapa Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menjaga kualitas dan kuantitas produk BBM yang dijual di seluruh SPBU di Indonesia agar produk diterima oleh konsumen dengan kualitas yang sama.

Salah satu SOP untuk menjaga kuantitas adalah setiap pompa dispenser SPBU wajib dilakukan tera ulang alat ukur di pompa dispenser SPBU yang dilakukan oleh Unit Metrologi Disperindag (Dinas Perdagangan) secara berkala agar hak konsumen terlindungi dan memperoleh jumlah liter BBM sesuai dengan yang dibayar.

“Untuk mengetahui masa tera ulang setiap pompa dispenser, terdapat stiker atau segel yang ditempel yang menjelaskan tanggal dilakukan tera ulang dan masa berlaku stiker atau segel tersebut,“ jelas Brasto.

Brasto mengungkapkan bahwa dari keseluruhan sidak dan monitoring yang dilakukan berbagai pihak tidak terdapat kecurangan dan kualitas serta kuantitas BBM telah sesuai dengan takaran pembelian.

Terkait kegiatan sidak di SPBU yang dilaksanakan pada Jumat (29/03) secara serentak oleh Kepolisian Resor (Polres) bersama dengan Unit Metrologi dari Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota di Jawa Tengah, Pertamina mengapresiasi langkah proaktif yang dilakukan Kepolisian dan Pemkot/Pemkab karena telah membantu meningkatkan rasa percaya masyarakat pada SPBU-SPBU Pertamina di daerah tersebut dan untuk menampik isu yang beredar terkait kecurangan dengan memainkan nozzle.

“Kami berterima kasih kepada Kepolisian dan Pemkab / Pemkot setempat yang turut membantu Pertamina memberi rasa percaya kepada masyarakat bahwa pembelian BBM SPBU dipastikan jumlahnya sesuai dengan pembelian karena telah diukur/ ditera secara berkala oleh pihak berwenang,” ujar Brasto.(*)

Editor:Vladimir Langgeng
Sumber:

Artikel Terkait