Dikukuhkan sebagai Doktor, Budi San : UU Pers Belum Sepenuhnya Melindungan Wartawan di Luar Perusahaan Pers

7 Oktober 2023, 01:26 WIB

SOLO,LOKAWARTA.COM-Undang Undang Nomer 40 Tahun 1999 tentang Pers belum sepenuhnya membuat perlindungan bagi wartawan, utamanya mereka yang bekerja, diluar perusahaan pers.

Semestinya ada suatu konstruksi untuk melindungi mereka yang tidak terafiliasi dengan perusahaan pers, di Era 4.0 sumber info dengan dukungan internet yang ada bisa tersebar kemana-mana.

IMG 20231007 004159

“Saya berharap, semestinya Undang Undang Pers dilengkapi dengan suatu pasal yang memberikan perlindungan bagi mereka yang tidak bekerja pada perusahaan pers,” kata Budi Santoso usai dikukuhkan sebagai Doktor Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta ke 74, Kamis (5/10/2023) di Ruang Seminar Pascasarjana UMS.

Media demikian banyak bertambah, dengan orientasi memberikan informasi pada masyarakat, tetapi memiliki resiko yang luar biasa,” tambah Budi San, yang juga Dosen Ilmu Komunikasi UMS itu.

IMG 20231007 004249

Dalam disertasinya, Dr Budi Santoso yang kepala UPT Humas UMS itu menulis tentang Konstruksi Hukum Perlindungan Wartawan yang tidak Berafiliasi dengan Perusahaan Pers di Era 4.0.

“Ini menjadi sangat penting dibahas terutama pada era 4.0. Terutama dalam perkembangan teknologi dan kemudahan informasi dengan adanya internet ini, perlu adanya suatu perlindungan agar wartawan bisa bekerja dengan baik sehingga alam demokrasi akan tumbuh dengan baik pula,” papar mantan PWI Surakarta itu.

IMG 20231007 004144

Selain itu, juga dikukuhkan sebagai Doktor Ilmu Hukum UMS atas nama Romi Saputra menjadi Doktor Ilmu Hukum ke-73 dan Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menjadi Doktor Ilmu Hukum ke-74.

“Alhamdulillah, telah melalui proses Sidang Terbuka di almamater yang saya cintai yaitu UMS, dengan ini saya resmi bergelar doktor,” kata Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas.

Dalam sambutan, Rektor UMS Prof Dr Sofyan Anif menyampaikan telah melaksanakan sidang terbuka Doktor.

IMG 20231007 004223

“Terima kasih kepada ke tiga Doktor yang telah resmi menyandang gelar barunya, mereka bertiga menyelesaikan tepat waktu, pas tiga tahun,” kata Prof Dr Sofyan Anif.

“Kami memberikan apresiasi yang tinggi, disamping lulus tepat waktu capaian prestasi dalam bentuk IPK yang bagus,” papar Rektor UMS itu.(*)

Editor:Vladimir Langgeng
Sumber:

Artikel Terkait