Dukung Permenaker No. 17/2021, Apersi Solo Raya : Semoga Kepala Daerah Segera Menindaklanjuti

4 Desember 2021, 01:03 WIB

LOKAWARTA.COM,SOLO-Asosiasi Perumahan Seluruh Indonesia atau Apersi Soloraya mendukung penerbitan Permenaker Nomor 17 Tahun 2021.

Regulasi itu merupakan pengganti Permenaker No. 35/2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Program Jaminan Hari Tua.

Karena itu, asosiasi tersebut meminta pada para kepala derah, khususnya di Soloraya segera menindaklanjuti agar buruh makin mudah mendapatkan rumah subsidi.

Menurut sekretaris Apersi Soloraya Samm, tindak lanjut Permenaker itu akan makin cepat di daerah bilama bupati/wali kota menerbitkan petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis.

“Coba lihat dan amati begitu bunyak pekerja/buruh di Sukoharjo dan Karanganyar yang mesti dipikirkan kesejahteraan-nya. Termasuk kemudahan memiliki rumah,” kata Samm dalam pesan WhatsApp, Jumat (3/12/2021).

Tapi yang terjadi, kata dia, sudah bertahun-tahun golongan pekerja ini tidak pernah dibantu dan diperhatikan.
Padahal, para pahlawan penggerak ekonomi ini berkontribusi besar pada pertumbuhan ekonomi di daerahnya.

Karena itu, pihaknya berharap, smoga para kepala daerah segera merespons dan menindaklanjuti Permenaker Nomor 17/2021. Dengan memberi target serta panishment kepada masing-masing Kepala Dinas Tenaga Kerja untuk segera bergerak dan ber-inovasi.

“Biasanya kalau ada peraturan peraturan turunan di bawahnya, akan lebih efektif supaya Dinas Tenaga Kerja dibawahnya mau tunduk melaksanakan.”

Seperti diberitakan sebelumnya, Kemenaker menerbitkan Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang program Jaminan Hari Tua (JHT) yang isinya antara lain memberi Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berharap, Permenaker itu memberi kemudahan bagi para buruh dan pekerja dalam memperoleh rumah. Ada ketentuan baru dalam Permenaker No. 17/2021 itu.

Pertama, ada penambahan penyaluran Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Jaminan Hari Tua (JHT) melalui bank daerah yang tergabung dalam Asosiasi Bank Daerah. Kedua, penambahan skema baru berupa novasi, yakni peserta dapat mengajukan pengalihan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) umum menjadi KPR MLT.

“Ketiga, penyesuaian suku bunga deposito sebagai dasar perhitungan suku bunga funding dan lending.”

Editor:Pilih Nama Editor
Sumber:

Artikel Terkait