Gandeng Polda Metro, BTN Bongkar Kejahatan Perbankan, Pelakunya Orang Dalam

4 Juni 2023, 17:13 WIB

JAKARTA,LOKAWARTA.COM-Bank Tabungan Negara (BTN) menggandeng Polda Metro Jaya untuk membongkar kejahatan perbankan yang diduga melibatkan orang dalam.

BTN melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 6 Februari 2023. Selain itu, BTN juga telah meminta pemblokiran dana di tiga bank yang diduga terkait adanya transaksi mencurigakan.

“Kami tidak menoleransi sedikitpun terhadap kegiatan yang diduga transaksi mencurigakan, bahkan orang dalam yang terlibat sudah diberhentikan,” kata Corporate Secretary BTN Ramon Armando, dalam keterangan tertulis, Jumat (2/6/2023).

Atas laporan itu, Polda Metro Jaya bergerak mengusut kasus tersebut. Pada 14 April 2023, Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dan setelah melalui proses pencarian, pada 31 Mei tersangka ASW ditangkap untuk penyidikan.

BTN berterima kasih kepada Polda Metro Jaya, Polda Sulawesi Utara dan Polresta Manado yang bekerja keras mencari dan menangkap pelaku. “Semoga ini jadi awal keberhasilan pengungkapan mafia kejahatan perbankan di Indonesia,” tegas Ramon.

Dikatakan, kejahatan perbankan ini bermula dari adanya sejumlah pemilik dana yang bekerja sama dengan ASW untuk menempatkan dana di bank dengan janji mendapat suku bunga 10% setiap bulan. Suku bunga itu tidak pernah ada di perbankan, khususnya BTN. Proses pembukaan rekening juga tidak sesuai ketentuan bank.

Para pemilik dana juga tidak pernah datang ke Bank untuk membuka rekening dan tidak pernah memiliki buku tabungan maupun kartu ATM. Awalnya, mereka telah beberapa kali menerima pembayaran imbal bunga dari ASW, namun kemudian pembayaran tidak lancar dan terhenti.

Ramon menjelaskan, BTN menjamin keamanan seluruh transaksi nasabah dengan menerapkan Prudential Banking dan Good Corporate Governance sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungi pihak mana pun, termasuk dalampegawai bank yang terbukti melakukan pelanggaran hukum,” katanya.

Ramon mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur penawaran bunga tinggi dan tidak sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Masyarakat harus sadar jika ada penawaran dengan bunga tinggi dan diluar kewajaran pasti ada yang tidak beres dengan penawaran tersebut. Jangan karena bunga tinggi, masyarakat  jadi gelap mata dan tidak rasional,” pungkasnya.(*)

Editor : Vladimir Langgeng
Sumber :

Artikel Terkait