LOKAWARTA.COM,SOLO-Ketua Umum Asbanda Supriyatna mengatakan, Bank Pembangunan Daerah atau BPD harus menjadi mitra strategis pemerintah daerah se Indonesia, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Antara lain untuk mitra dalam pembayaran secara nontunai oleh pemda dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, sehingga dapat mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Saat ini sudah berjalan baik dengan dukungan masing-masing BPD, baik melalui CMS (cash management system) maupun layanan kartu debit, mobile banking, dan fasilitas lainnya,” kata Supriyatna
Hal itu dikatakan dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke 21 Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) sekaligus seminar nasional PBDSI di Sasana Handrawina Keraton Kasunanan Surakarta, Kamis, 23 Juni 2022.
Hadir dalam pembukaan Munas, Pakoe Boewana XIII, Ketua Umum Asbanda Supriyatna, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa, dan sejumlah direktur utama BPD seluruh Indonesia.
Lebih lanjut Supriyatna mengatakan, BPD harus mulai memikirkan untuk menjadi bank penerbit kartu kredit. Bila sudah ada satu BPD yang bisa menjadi bank penerbit kartu kredit, maka dapat menjadi co-branding sesama BPD, yang tentunya tujuannya adalah harus saling menguntungkan antar BPD.
“Tujuan kita ini harus mendapatkan dukungan dari semua pemangku kepentingan, termasuk regulator. Baik Bank Indonesia yang mengatur terkait sistem pembayaran maupun dari Otoritas Jasa Keuangan selaku pembina dan pengawas bank,” ucap dia.
“Kepada teman-teman direksi BPD se Indonesia saya sangat mengharapkan, pada saatnya nanti dapat menyampaikan baik hambatan maupun fasilitas-fasilitas transaksi nontunai bank kita, yang sudah dipakai oleh masing-masing pemda.”
Supriyatna menuturkan, BPD mempunyai peran yang sangat strategis, yaitu untuk mempercepat pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Bank Pembangunan Daerah, maupun dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 1999.
“Adapun tugas pokok BPD yaitu mengembangkan perekonomian dan menggerakkan pembangunan di daerah,” ujar Direktur Utama Bank Jateng tersebut.
BPD juga memiliki tiga fungsi, yaitu sebagai pendorong terciptanya tingkat pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Selain itu juga sebagai pemegang kas daerah dan atau sebagai pengelola keuangan daerah dan salah satu sumber pendapatan asli daerah.
“Untuk itu, kita harus sama-sama membantu, mendorong dan menjadikan BPD ini menjadi bank yang bisa melayani semua kebutuhan pemda, terutama dalam melayani kebutuhan bertransaksi,” katanya.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni menyatakan bakal ikut menentukan arah bank daerah. Juga merumuskan kebijakan kebijakan yang tentu akan menjadi program kerja bagi Asbanda.
Ia juga menyampaikan sejumlah isu strategis yang diharapkan dapat menjadi pembahasan dalam Munas tersebut. Pertama, kewajiban penyertaan modal Rp 3 triliun sampai 2024. Ini menjadi PR bersama dan Kemendagri yang beberapa waktu lalu melakukan pendampingan kepada bank daerah untuk memperkuat penyertaan modal ini.
“Untuk elektronifikasi transaksi pemerintah daerah juga perlu kita dorong. Dan, ini juga menjadi suatu keharusan, di mana era 4.0 ini, era serba transparan, serba cepat, serba mudah, ini menjadi PR kita untuk bisa terus kita kembangkan,” tegasnya.
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |