LOKAWARTA.COM,SOLO-Masyarakat adat lahir dari sebuah teritori sebelum merdekanya suatu negara. Meski hukum adat tidak tertulis akan tetapi harus tetap dihormati dan mendapat legitimasi sebagai bentuk perlindungan atas hak-hak masyarakat adat.
“Tujuannya supaya masyarakat adat jelas hukumnya dapat pengakuan dunia internasional dan menghindari terjadinya konflik,” kata Agustinus Yahya Tenoue ketika menjawab pertanyaan peserta dalam Guest Lecture bertemakan Papua Bicara : Masyarakat Adat di Mata Hukum Internasional, belum lama ini.
Agustinus Yahya Tenoue, alumni Master of Arts Political Analysis and Public Policy, HSE Moscow dan Co-Founder Yayasan Mikluho-Maklay Papua itu dihadirkan sebagai narasumber dalam guest lecture yang diselengarakan Laboratorium Diplomasi dan Kerjasama Internasional Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta.
Guest Lecture mengambil sub tema mengenai konsep masyarakat adat di hukum internasional, hukum masyarakat adat dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, penegakan hukum masyarakat adat di Papua, dan dampak hukum masyarakat adat bagi keberlangsungan hidup masyarakat Papua.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan ilmu pengetahuan mengenai konsep dan pandangan masyarakat adat di mata hukum internasional,” kata Satria Rizaldi Alchatib M.A, dosen Hubungan Internasional Unisri.
Sementara itu dalam rumusannya, Agustinus menjelaskan, hukum masyarakat adat sudah ada bahkan sebelum Indonesia merdeka. Oleh sebab itu, harus tetap dilestarikan, dihormati, serta tidak tidak diusik hukum adat tersebut.
Sebab, hukum adat memiliki nilai nilainya sendiri. Perlindungan hukum adat harus dilakukan oleh berbagai kalangan baik organisasi pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan bisnis.
Menurut dia, Pemerintah Indonesia harus memikirkan hukum adat agar tidak diberlakukan semena-mena oleh pihak pihak tertentu, baik dalam maupun luar negeri. Hal yang dapat dilakukan yaitu dengan mengesahkan beberapa RUU menjadi Undang Undang.
Tujuannya supaya hukum adat tetap lestari dan masyarakat setempat tetap dapat memiliki hak-haknya secara penuh. “Dengan begitu, dalam hukum internasional mereka juga termasuk di dalamnya dan mendapatkan perlindungan,” pungkas Agustinus.(***)
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |