Ini Rincian Jatah BBM bagi Kereta Api, Mau Tahu…?

29 Oktober 2024, 07:06 WIB

JOGJA,LOKAWARTA.COM-Kehadiran kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi transportasi massal seperti kereta api sangat diperlukan. Ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan mobilitas masyarakat dalam mengerakan roda perekonomian.

Dimana kereta api merupakan angkutan massal yang efisien dalam mendukung gerak pembangunan, dikarenakan dalam satu kali perjalanan bisa mengangkut puluhan ton barang dan melayani ribuan penumpang dengan cepat bebas macet dan aman.

“Kereta api merupakan angkutan massal dengan banyak keunggulan seperti bebas macet, hemat energi, mengurangi beban jalan raya, tingkat keselamatan tinggi, dan jadwal yang tepat waktu. Selain itu, penggunaan kerta api untuk angkutan barang juga memiliki banyak keunggulan dibanding transportasi darat lainnya yaitu ramah lingkungan. Sudah sewajarnya diperlukan dukungan seluruh stakeholders guna perkembangannya, Salah saatunya dengan dukungan pemberian kuota BBM Subsidi bagi transportasi kereta api,” kata Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro.

Pemakaian BBM Subsidi di kereta api diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi RI Nomor 53/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi Nomor 94/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2023 Tentang Penetapan Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) Untuk Sarana Transportasi Darat Berupa Kereta Api Umum Penumpang Dan Barang Tahun 2024.

IMG 20241029 WA0011

Dalam aturan tersebut, kuota bahan bakar minyak tertentu jenis minyak solar (Gas Oil) untuk sarana transportasi darat berupa Kereta Api Umum Penumpang dan Barang Tahun 2024 sebesar 196.653 KL (Seratus Sembilan Puluh Enam Ribu Enam Ratus Lima Puluh Tiga Kiloliter).

Adapun rinciannya sebagai berikut :

  1. Kereta Api Penumpang sebesar 172.849 KL (Seratus Tujuh Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Empat Puluh
    Sembilan Kiloliter)
  2. Kereta Api Barang Komoditas Klinker sebesar 1.050 KL (Seribu Lima Puluh Kiloliter)
  3. Kereta Api Barang Komoditas Parcel sebesar 2.529 KL (Dua Ribu Lima Ratus Dua Puluh Sembilan Kiloliter)
  4. Kereta Api Barang Komoditas Peti Kemas sebesar 15.539 KL (Lima Belas Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan
    Kiloliter)
  5. Kereta Api Barang Komoditas Semen sebesar 4.686 KL (Empat Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Enam Kiloliter)

Krisbiyantoro memberikan gambaran, jika dibandingkan sebagai contoh angkutan batu bara yang mengangkut 3000 ton dengan jarak 409 km per hari menggunakan kereta api hanya membutuhkan 92 KA (1 rangkaian KA dapat mengangkut 61 gerbong batu bara) dengan konsumsi 4.629 liter bahan bakar minyak. Jika dibandingkan dengan 150 truk dengan kapasitas besar masing-masing truk 20 ton akan membutuhkan 22.125 liter bahan bakar minyak, hal itu tentunya sangat jauh berbeda.

“Perbandingan tingkat efisiensi bahan bakar kereta api dengan moda darat lainnya untuk angkutan barang tentunya jauh lebih tinggi. Saat ini, selain mengangkut batu bara kereta api juga mengangkut komoditi barang lainnya seperti peti kemas, semen dan retail,” ungkap Krisbiyantoro.

IMG 20241029 WA0015

Mengutip dari Guidelines to Defra/DECC’s GHG Covenrsion Factors for Company Reporting Krisbiyantoro menjelaskan, penggunaan KA untuk angkutan barang menghasilkan efisiensi BBM sekitar 79% dan secara drastis mengurangi karbon sekitar 99%. Saat ini, kontribusi angkutan barang berbasis rel baru 2% dari total angkutan barang darat secara keseluruhan di Indonesia.

“Logistik di Indonesia masih di dominasi oleh angkutan darat dengan moda truck yang pada realisasinya menyebabkan kerugian yang timbul di jalan raya. Seperti dikutip dari situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) pada tahun 2022 kerusakan jalan akibat truck Over Dimension Over Load (ODOL) hingga memicu peningkatan anggaran untuk pemeliharaan jalan raya. Biaya perawatan jalan raya rata-rata Rp43,45 trilliun per tahun,” tambah Krisbiyantoro.

Krisbiyantoro mengatakan, KAI akan memanfaatkan alokasi BBM subsidi yang ditetapkan Pemerintah melalui BPH Migas secara optimal demi mendukung mobilitas angkutan barang dan penumpang dengan kereta api.

“KAI juga akan terus menjalin kerjasama dengan stakeholder terkait seperti BPH Migas untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan dengan lancar serta sesuai aturan yang ditetapkan sehingga tetap memenuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG),” tutup Kris.(*)

Editor:Vladimir Langgeng
Sumber:

Artikel Terkait