LOKAWARTA.COM,JAKARTA-Bank Syariah Indonesia (BSI) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), Jumat (27/5/2022).
Dalam RUPST tersebut, pemegang saham mengangkat Bob Tyasika Ananta sebagai Wakil Direktur Utama (Wadirut) BSI. Di mana sebelumnya Wadirut BSI dijabat dua direksi yaitu Wadirut I BSI Ngatari, dan Wadirut II BSI Abdullah Firwan Wibowo.
Pemegang saham BSI juga memutuskan mengangkat Zaidan Novari menjadi Direktur Wholesale Transcation Banking menggantikan Kusman Yandi, juga mengangkat Moh. Adib menjadi Direktur Treasury & International Banking, serta mengangkat Ngatari sebagai Direktur Retail Banking.
Selain itu, pemegang saham BSI juga memutuskan untuk mengangkat Mohammad Nasir sebagai Komisaris Independen menggantikan posisi Bangun Sarwito Kusmulyono, serta mengangkat Nizar Ali sebagai Komisaris.
Adapun susunan komisaris perseroan menjadi :
• Komisaris Utama/Independen: Adiwarman Azwar Karim
• Wakil Komisaris Utama/Independen: Muhammad Zainul Majdi
• Komisaris Independen: Komaruddin Hidayat
• Komisaris Independen: Mohamad Nasir*
• Komisaris Independen: M. Arief Rosyid Hasan
• Komisaris: Masduki Baidlowi
• Komisaris: Imam Budi Sarjito
• Komisaris: Sutanto
• Komisaris: Suyanto
• Komisaris: Nizar Ali*
Adapun susunan direksi perseroan menjadi sebagai berikut:
• Direktur Utama: Hery Gunardi
• Wakil Direktur Utama: Bob Tyasika Ananta*
• Direktur Wholesale Transaction Banking: Zaidan Novari*
• Direktur Retail Banking: Ngatari
• Direktur Sales & Distribution: Anton Sukarna
• Direktur Information Technology: Achmad Syafii
• Direktur Risk Management: Tiwul Widyastuti
• Direktur Compliance & Human Capital: Tribuana Tunggadewi
• Direktur Finance & Strategy: Ade Cahyo Nugroho
• Direktur Treasury & International Banking: Moh. Adib*
Adapun susunan dewan pengawas syariah :
• Ketua : Dr. KH. Hasanudin, M.Ag
• Anggota : Dr. H. Mohamad Hidayat, MBA, MH
• Anggota : Dr. H. Oni Sahroni, M.A
• Anggota : Prof. DR. KH. Didin Hafidhuddin, MS
Khusus pengangkatan Mohamad Nasir dan Nizam Ali sebagai komisaris serta pengangkatan Zaidan Novari dan M Adib sebagai direksi baru akan efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan serta memenuhi peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Kami meyakini keputusan pemegang saham ini akan menjadikan pengurus perseroan semakin solid dan mampu membawa Bank Syariah Indonesia semakin berperan dalam pertumbuhan perbankan syariah untuk go global,” kata Direktur Utama BSI Hery Gunardi dalam siaran pers.
Perubahan susunan pengurus perseroan tersebut diharapkan semakin mendukung akselerasi bisnis BSI sehingga mendukung langkah pemerintah dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Hal tersebut di antaranya melalui berbagai program strategis BSI, baik penyaluran pembiayaan untuk sektor usaha kecil dan menengah (UMKM), dukungan pembiayaan kepada aktivitas usaha yang mengedepankan prinsip lingkungan (green financing) sebagai komitmen BSI dalam menerapkan prinsip Environment, Social dan Governance (ESG).
RUPST juga memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan agenda 6 RUPS Tahunan Perseroan, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu Akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Direksi juga diberi hak melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |