Jual Beli Kavling Perumahan Cenderung Rugikan Pemda dan Pengembang Lain, Ini Penjelasannya

1 April 2022, 07:47 WIB

LOKAWARTA.COM,SUKOHARJO-Selain unit perumahan, penjualan kavling perumahan juga meningkat. Ada beberapa alasan, kenapa penjualan kavling perumahan meningkat mengikuti peningkatan penjualan unit perumahan.

Pertama, kini muncul banyak orang yang memang khusus melakukan jual beli tanah kavling lantataran bukan pengembang atau developer karena tidak punya izin usaha untuk membangun perumahan dan menjual perumahan.

Kedua, seorang pengembang segera butuh uang, fresh money, sehingga harus menjual tanah kavlingnya tanpa harus menunggu membangun unit rumah. Ketiga, seorang pengembang sudah kesulitan menjual unit rumah sehingga menjual sisa tanah kavling.

Namun menurut wakil ketua REI Jawa Tengah Anthony AH Prasetyo, jual beli tanah kavling perumahan cenderunh merugikan banyak pihak, terutama bagi pengembang dan pemerintah daerah.

Menurut dia, penjualan tanah kavling merugikan pengembang lain yang membangun unit perumahan yang sudah membayar pajak IMB atau PBG dan tetribusi lainnya. Sedang, penjual tanah kavling tidak membayar pajak IMB.

Ketika tanah kavling dibangun oleh pembeli, belum tentu pemilik yang membangun rumah mengurus IMB. Celakanya, orang yang menjual tanah kavling juga menyediakan jasa pembangunan rumah.

“Jadi tidak ada pajak IMB yang dibayarkan, sehingga merugikan pemda dan menjadikan tidak adil bagi pengembang lain yang membayar pajak,” katanya.

Selain terkait pembayaran pajak retribusi lainnya, dampak lain dari penjualan tanah kavling adalah pembangunan unit rumah yang dikhawatirkan tidak beraturan karena dibangun sendiri-sendiri.

Tidak hanya bangunan yang tidak beraturan tapi juga letak saluran, site plane, dan lainnya. Penjual tanah kavling juga tidak menyediakan fasum/fasos bagi penghuni.

“Karena cenderung merugikan, saya berharap pemerintah daerah menertibkan praktik jual beli tanah kavling perumahan,” pungkasnya.

Editor:Vladimir Langgeng
Sumber:

Artikel Terkait