LOKAWARTA.COM, SURAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II (Kanwil DJP Jateng II) Slamet Sutantyo mengungkapkan, jumlah capaian SPT Tahunan (2022) meningkat dibandingkan periode tahun sebelumnya.
“Masih tercatat tumbuh positif sebesar 1,47% jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya,” ujar Slamet Sutantyo saat jumpa pers di kantornya, Jumat (31/3/2023).
Pihaknya mengungkap, jumlah capaian SPT Tahunan yang masuk per tanggal 30 Maret 2023 adalah 579.366 SPT. Dengan rincian, sebanyak 50.456 SPT Tahunan OP Usahawan, 506.707 SPT OP Karyawan dan 22.203 SPT Tahunan Badan. Adapun jumlah SPT periode tahun sebelumnya tercatat sejumlah 570.951 SPT.
Pertumbuhan positif tersebut tidak terlepas dari sejumlah upaya yang dilakukan Kanwil DJP Jateng II dalam mendorong wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan. Di antaranya, membuka 262 titik pojok pajak di tempat-tempat publik, layanan pojok pajak daring, Tax Center di kampus mitra, menambah jam layanan hingga sosial media.
“Diharapkan, langkah yang dilakukan memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan
kepatuhan penyampaian SPT Tahunan. Dan memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam menyampaikan kewajiban perpajakannya,” jelas Slamet Sutantyo.
Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2022 adalah 31 Maret 2023. Slamet Sutantyo menambahkan, Kanwil DJP Jateng II akan terus mengedukasi dan mengimbau wajib pajak agar melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.
Editor | : | Arumi Chan |
---|---|---|
Sumber | : |