JAKARTA,LOKAWARTA.COM-Kini, Bank diwajibkan memasukan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) risiko pasar dalam perhitungan rasio permodalan di awal 2024.
Hal itu diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan / POJK Nomor 27 Tahun 2022. Aturan baru itu sebagai dasar dalam penyesuaian perhitungan permodalan perbankan.
“Jadi, sifatnya lebih sensitif terhadap risiko dengan penguatan dari sisi manajemen risiko,” kata Direktur Humas OJK Darmansyah dalam siaran pers, Rabu (11/1/2023).
Aturan baru perhitungan permodalan perbankan itu mengacu pada standar internasional Basel III. Yakni, reformasi pengaturan di sektor perbankan sebagai respon krisis keuangan dunia 2008.
Nah, dalam POJK baru itu, kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) atau rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) dihitung dengan menyertakan ATMR risiko pasar.
“Dan kewajiban perhitungan ATMR risiko pasar bagi seluruh bank berlaku mulai 1 Januari 2024,” ungkap Darmansyah.
Selain itu, regulasi baru dari OJK juga mewajibkan bank menerapkan standar internasional dalam penyediaan permodalan untuk eksposur bank terhadap central counterparties serta persyaratan margin untuk derivatif yang dibersihkan secara tidak terpusat.
“Standar yang dimaksud bertujuan untuk mengurangi risiko sistemik yang muncul di pasar keuangan sehingga bank didorong untuk dapat melakukan transaksi melalui lembaga central counterparty,” kata Darmansyah.
Secara umum, ketahanan perbankan masih terjaga. Hingga akhir November 2022, kondisi permodalan bank masih cukup solid dengan CAR mencapai 25,49 persen. Ini menunjukkan kemampuan bank cukup memadai dalam menyerap risiko yang dihadapi.
“Kinerja industri perbankan selama 2022 terjaga baik dan tumbuh positif serta mampu menahan tekanan perekonomian global,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.(*)
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : | ojk.go.id |