Kini Warga Solo Bisa Bayar Pajak Kendaraan Secara Drive-Thru Di Galabo, Cepet, Tidak Pakai Ribet, Tanpa Antri, Tanpa Parkir

30 Juni 2022, 13:22 WIB

LOKAWARTA.COM,SOLO-Warga Solo kini bisa membayar pajak kendaraan bermotor secara elektronik di Galabo, ujung selatan Jalan Gatot Subroto.

Selain pajak kendaran warga juga bisa bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) serta membayar tagihan PDAM secara drive-thru yang cepat, tidak ribet, tanpa antri, tanpa parkir, dan tidak perlu turun dari kendaraan, baik itu motor atau mobil.

Nah, layanan drive-thru pembayaran pajak daerah dan layanan publik di Galabo itu, Kamis (30/6/2022), diluncurkan oleh Grab dan OVO, dua platform pembayaran digital di tanah air. Layanan itu adalah yang pertama di Indoneia.

Hadir dalam peluncuran itu, Wali Kota Gibran Rakabuming Raka. Hadir pula, President of Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata dan Presiden Direktur OVO, Karaniya Dharmasaputra.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Gibran Rakabuming Raka menyambut baik dan mengapresiasi inisiatif Grab dan OVO yang memberi inovasi untuk masyarakat dalam pembayaran pajak dan pelayanan publik.

“Saat ini sudah ada mall pelayanan publik, sudah ada pelayanan online juga. Ini ada satu lagi layanan drive-thru,” kata wali kota.

“Intinya untuk mempermudah warga melakukan transaksi perpajakan dan lain-lain, terutama untuk notice pajak kendaraan bermotor serta masyarakat yang tetap memerlukan bukti fisik saat membayar online PBB dan PDAM. Penambahan lokasi dan penambahan layanan masih akan kita bicarakan ke depannya,” kata Gibran.

President of Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata menjelaskan pentingnya sinergi berbagai pihak untuk mendukung upaya digitalisasi proses dan infrastruktur penunjang ekonomi daerah demi mendorong percepatan pemulihan ekonomi yang berkesinambungan khususnya setelah didera dampak dari pandemi COVID-19. 

Grab dan OVO berkomitmen mendorong percepatan dan perluasan digitalisasi daerah melalui tiga elemen besar, yaitu digitalisasi pasar untuk memudahkan pedagang dalam menjalankan usaha, Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETP) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” kata Ridzki.

Hal senada dikatakan Presiden Direktur OVO, Karaniya Dharmasaputra. Dia mengungkapkan, OVO selalu mendukung upaya pemerintah dalam membangun ekosistem digital terintegrasi yang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.

Termasuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak, salah satunya dengan membayar PBB lewat aplikasi OVO. Layanan ini sudah dapat dinikmati di 144 kota/kabupaten di Indonesia. Bagi pelanggan PDAM di seluruh Tanah Air pun sudah bisa membayar tagihan secara mudah lewat aplikasi OVO dan Grab.  

“Masyarakat dapat membayar PBB, PKB, dan tagihan PDAM hanya dalam waktu 5 (lima) menit melalui layanan Drive-Thru ETP ini, tanpa antre dan tanpa parkir. Bukti transfer fisik juga bisa didapatkan termasuk mencetak STNK secara langsung pada saat itu juga, dan ada penawaran menarik berupa cashback bagi para pengguna OVO selama periode 28 Juni 2022 sampai dengan 28 Juli 2022,” ungkap Karaniya.

Terpisah, Setyo Budi Hartanto, Atlet ASEAN Para Games Indonesia asal Solo mengatakan, hadirnya layanan drive-thru pembayaran pajak ini sangat membantu dirinya dan para atlet para games lainnya yang tengah menjalani pemusatan latihan di Solo.

“Sebagai seorang atlet tentunya keseharian saya disibukkan dengan jadwal latihan yang padat. Dengan adanya drive-thru ini, saya jadi gampang melakukan pembayaran karena praktis dan tidak perlu antri. Semoga ke depannya layanan ini bisa diperluas untuk pembayaran pajak lainnya,” kata Setyo.

Editor:Vladimir Langgeng
Sumber:

Artikel Terkait