Koperasi dan UMKM di Solo Butuh Payung Hukum Baru

27 November 2021, 11:28 WIB

LOKAWARTA.COM-SOLO-Kepala Dinas Koperasi Dan UKM Kota Surakarta Heri Purwoko mengatakan, salah satu upaya untuk memberi penguatan pada UMKM, khususnya di era pandemi covid-19, adalah melalui digitalisasi.

Digitalisasi UMKM, salah satunya dimaksudkan untuk memberikan fasilitasi pemasaran di era digital. Mitra dalam digitalisasi produk UMKM, antara lain memberi pelatihan packaging agar tampilan produk menjadi lebih menarik dan membantu pemasaran produk.

Penguatan terhadap digitalisasi UMKM adalah Peraturan Wali Kota atau Perwali 24 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Melalui Digitalisasi.

Sementara itu untuk koperasi di Solo kondisinya cukup memprihatinkan. Dari 590 koperasi yang tercatat di dinas, yang aktif melakukan pertemuan, pembayaran iuran, dan rapat anggota tahunan (RAT) hanya sebanyak 176 koperasi selebihnya tertidur atau mati suri.

Dalam situasi pandemi covid-19 seperti ini, kondisi koperasi makin memprihatinkan, makin banyak anggota koperasi tidak mampu membayar. Nah, tugas Dinas Koperasi dan UKM adalah menjaga asa membangunkan koperasi yang masih tidur.

Heri Purwoko melanjutkan, dengan adanya regulasi baru, yakni Undang Undang atau UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan turunanya yaitu Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan UMKM dan Koperasi, akan memberi kemudahan dalam pembentukan ataupun penyehatan koperasi.

“Terkait dengan pmberdayaan UMKM dan koperasi di Kota Solo ini, kami bekerja sama dengan Universitas Slamet Riyadi Solo,” kata Heri.

Dosen sekaligus peneliti Universitas Slamet Riyadi atau Unisri Solo Dr Dora Kusumastuti mengatakan, pandemi covid-19 memberi dampak pada UMKM. Selama ini, UMKM sebagai penyangga ekonomi nasional dan menyerap tenaga kerja nonformal mempunyai kendala.

Seperti akses modal, legalitas usaha, teknologi Informasi, pemasaran, bahan baku, serta kompetensi pelaku UMKM. Dan koperasi sebagai gerakan ekonomi kerakyatan adalah salah satu kelembagaan yang dapat dijadikan sebagai solusi dari permasalahan UMKM.

Upaya untuk dapat bertahan di tengah situasi seperti ini diperlukan inovasi berupa perubahan manajemen badan usaha serta regulasi pemerintah yang mendukungnya. Koperasi secara ideal dinilai sebagai pendorong ekonomi nasional, sehingga idialnya koperasi UMKM mampu mengakomodasi kendala yang dihadapi anggota.

Di Solo terdapat 12 Koperasi UMKM namun banyak sentra UMKM yang belum terlembagakan dalam koperasi. Dari 12 Koperasi UMKM itu perlu peningkatan pengelolaan, agar koperasi mampu memberi solusi atas persoalan anggota. Diantaranya akses modal, bahan baku, dan pemasaran.

Permasalahan kedua, belum terlembagakannya sentra UMKM menjadi koperasi perlu didorong untuk membentuk kelembagaan koperasi yang bertata kelola dengan baik.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Bab V tentang kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, berimplikasi mengubah, menghapus atau menetapkan pengaturan baru salah satunya UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Pemberdayaan Koperasi dan UMKM sebagai salah satu klaster yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diturunkan lagi kedalam PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi & UMKM yang secara substansi banyak merubah pada ketentuan yang mengatur tentang koperasi sebelumnya.

Dalam PP Nomor 7 Tahun 2021, antara lain diatur tentang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi, kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan UMKM, dan penyelenggaraan inkubasi, serta dana alokasi khusus kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.

Dukungan kebijakan melalui PP Nomor 7 Tahun 2021 itu merupakan salah satu upaya untuk memberikan penguatan terhadap kelembagaan UMKM dan koperasi. Yakni dalam upaya pembentukan koperasi untuk menaikan daya saing UMKM dan penguatan terhadap koperasi yang sudah terbentuk agar mampu lebih berdaya saing dan meningkatkan kesejahteraan anggota dengan suatu tata kelola yang baik dan dukungan yang maksimal baik dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya PP No 7 tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi perlu diturunkan pada tingkatan kebijakan di daerah yang disinergikan dengan kearifan local masing-masing daerah.

Dari sinkronisasi peraturan ini perlu dibuat peraturan ditingkat daerah yang dijadikan sebagai dasar pengaturan koperasi dan UMKM di daerah, karena perda yang ada saat ini masih mengacu pada aturan hukum lama.

Riset tersebut akan mensinergikan peraturan ditingkat pusat dengan peraturan di daerah didukung oleh kondisi empiris UMKM Kota Surakarta, serta memberi penguatan koperasi terhadap Koperasi UMKM yang telah eksis agar meningkatkan tata kelola yang baik dan pembentukan koperasi pada sentra UMKM agar UMKM tersebut mampu meningkatkan existensinya di era pandemi maupun di era new normal.

Dalam penelitian terapan multi years Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, dan Pendidikan Tinggi, Univeristas Slamet Riyadi sebagai salah satu pelaksana kegiatan riset itu. Dr Dora Kusumastuti, melalui riset terapan berjudul “Model Penguatan Kelembagaan UMKM Melalui Koperasi Sebagai Upaya Penguatan Ekonomi Kerakyatan di Era New Normal” dalam periode 2021-2022 dengan mitra Dinas Koperasi dan UKM Kota Surakarta.

Sebagai salah satu luaran wajib dari riset itu adalah naskah akademik dan rancangan peraturan daerah yang mengatur mengenai Koperasi dan UMKM di Kota Surakarta. Luaran riset tersebut telah diserahkan kepada Dinas Koperasi Dan UKM Kota Surakarta sebagai bahan untuk pembahasan dengan segenap pemangku kepentingan terkait Koperasi dan UKM.

Editor:Vladimir Langgeng
Sumber:

Artikel Terkait