Kredit Macet UMKM Bakal Dihapus, Pemerintah Siapkan PP : Ini Syarat Penghapusan Kredit Macet…

10 Agustus 2023, 19:24 WIB

JAKARTA,LOKAWARTA.COM-Presiden Joko Widodo menyetujui rencana penghapusan kredit macet UMKM di bank-bank BUMN.

Bahkan pemerintah lagi menggodok peraturan pemerintah penghapusan kredit macet UMKM tersebut. Namun tidak serta merta kredit macet UMKM langsung dihapus.

“Ada syaratnya, ini sedang diatur di PP-nya. Kalau nanti kredit macet karena ada unsur pidana, enggak akan di-cover. PP-nya lagi disiapkan di Kementerian Keuangan,” kata
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki di Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Lebih lanjut Teten mengatakan, bank sudah mulai melakukan penghapusan kredit macet UMKM. Dan kalau bank swasta sudah banyak yang menghapusbukukan, menghapus tagihan, itu jadi risiko bisnis bank tersebut.

Teten mengusulkan, penghapusan kredit macet hingga Rp 5 miliar. Namun untuk tahap pertama, baru disetujui pemerintah, penghapusan kredit macet sampai Rp 500 juta.

“Tahap pertama baru disepakati KUR yang Rp 500 juta dihapus. Karena ini sebagai upaya memberi kemudahan bagi UMKM untuk mendapatkan pinjaman dari bank,” kata Teten.

Bila tidak dilakukan penghapusan ini kata Teten, maka akan banyak UMKM tidak bisa mengajukan kredit usaha rakyat (KUR). Sebab, kalau mereka masih ada kredit yang macet, mereka akan kena blacklist. Begitu juga dengan bank, tidak bisa menjamin.(*)

Editor:Vladimir Langgeng
Sumber:

Artikel Terkait