Laporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan Naik 10% 

7 Mei 2024, 17:00 WIB

JAKARTA, LOKAWARTA.COM – Direktorat Jenderal Pajak atau DJP mengungkapkan bahwa laporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan naik 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti melalui siaran pers pada Selasa, 7 Mei 2024.

Sampai dengan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan atau empat bulan setelah akhir tahun pajak, Wajib Pajak Badan yang telah menunaikan kewajiban lapor SPT sebanyak 1.044.911.

DJP mencatat, jumlah Wajib Pajak Badan yang melaporkan SPT Tahunan PPh per 30 April 2024 tersebut tumbuh 10,66% jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu.

“Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan Wajib Pajak Badan sebagian besar melalui sarana elektronik dengan rincian 28.059 SPT melalui e-filing, 934.860 SPT melalui e-form, dan 10 SPT melalui e-SPT,” urai Dwi Astuti.

“Sisanya sebanyak 81.982 SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” lanjutnya.

Sementara itu, secara agregat jumlah SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak telah mencapai 73,61% atau 14.186.630 SPT.

Jumlah SPT Tahunan PPh tersebut tumbuh 7,15% jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu.

Dwi Astuti menegaskan, meskipun tingkat kepatuhan tumbuh namun DJP tetap harus berusaha agar target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2024 dapat tercapai.

Target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2024 adalah sebesar 83,2% dari jumlah wajib SPT yang berjumlah 19,2 juta SPT.

Target tersebut berlaku hingga akhir tahun 2024.

“Artinya jumlah Wajib Pajak yang harus lapor SPT Tahunan agar target terpenuhi adalah 16,09 juta SPT. Dengan dukungan semua pihak, kami yakin target tersebut dapat dicapai,” tandas Dwi Astuti.

Pihaknya mengimbau agar Wajib Pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkannya. 

“Terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” pungkas Dwi Astuti.

Editor:Arumi Chan
Sumber:

Artikel Terkait