PURWOREJO,LOKAWARTA.COM-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil alih Bank Purworejo yang sekarat, dimana kondisinya resolusi dan angka kredit bermasalah atau NPL-nya mencapai 48%.
Selama pengelolaan diambil alih LPS, dewan pengawas dan dua direksi bank perekonomian rakyat (BPR) tersebut dinonaktifkan.
“Ya, sudah diambil alih LPS sejak 12 Januari lalu. Pengambilalihan mulai dari kuasa pemilik modal sampai ke RUPS,” kata Kabag Perekonomian Setda Purworejo, Anggit Wahyu Nugroho, Kamis (25/1/2024).
Lantaran masih dalam kondisi tidak sehat dan aktifitas dibatasi, Bank Purworejo saat ini tidak bisa melayani kredit atau simpanan dari nasabah. BUMD milik Pemkab Purworejo itu hanya melayani pembayaran angsuran dari para debitur.
“Untuk efisiensi biaya dan beban Bank Purworejo dilakukan LPS agar tidak banyak biaya operasional akibat bisnis tidak berjalan normal,” katanya.
Sebagai pemilik, lanjut Anggit, Pemkab Purworejo seharusnya menyuntikkan dana penyertaan modal Rp 21 miliar lebih untuk memulihkan kondisi bank ini.
Namun, saat ini Pemkab Purworejo belum memiliki dana sebesar itu untuk menyelamatkan Bank Purworejo. Sebagai pemilik, Pemkab memiliki kewajiban menyertakan modal inti Rp 50 M.
“Hingga kini, Pemkab Purworejo baru menyetorkan modal inti ke Bank Purworejo Rp 28 M. Dalam Perda, Pemkab masih bisa ‘mencicil’ penyertaan modal hingga 2025,” jelasnya.
LPS memberi target waktu 2 bulan untuk memperbaiki Bank Purworejo. Pemda terus bergerak untuk menyelematkan bank tersebut. Ada beberapa opsi yang ditawarkan LPS pada pemda untuk menyelamatkan Bank Purworejo.
Pertama dengan menyuntikkan modal ke BPR tersebut. LPS juga memberi pilihan untuk mengubah bentuk perusahaan dari Perumda menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) agar investor bisa masuk berinvestasi ke Bank Purworejo.
Selain perubahan bentuk perusahaan, LPS juga menawarkan bail in bentuk hybrid. Artinya, dari pinjaman bank lain dimasukkan ke neraca pasiva Bank Purworejo sebagai komponen modal inti tambahan untuk menyelesaikan permasalahan likuiditas dan solvabilitas (permodalan).
“Untuk opsi pertama, Pemkab sudah bergerak dan komunikasi ke Bank Jateng agar memberi suntikan modal,” kata Anggit.
Lebih lanjut Anggit mengatakan, Bank Purworejo bermasalah sejak pandemi Covid-19 yang terjadi awal 2020. Di 2020, 2021, dan 2022, kredit di Bank Purworejo menjadi bermasalah.
“Permasalahan yang diderita debitur akhirnya berpengaruh pada Bank Purworejo, sehingga kredit mereka tidak lancar,” jelasnya.
Untuk menyelamatkan Bank Purworejo, Pemkab setempat akan melakukan restrukturisasi. Pertama restrukturisasi aset, kedua restrukturisasi organisasi termasuk manajemen dan ketiga terkait permodalan mutlak dilakukan.
Meski NPL-nya tinggi hingga 48%, namun dari segi aset masih cukup, agunan yang ada total senilai Rp 29 M masih menjadi aset mandheg (belum terjual).
Penempatan di bank lain masih Rp 20 M aset total Rp160 M, termasuk agunan yang mandeg. “Hanya dari perhitungan akuntansinya solvabilitas (permodalan) bermasalah,” pungkasnya.(*)
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : | GATRA.COM |