LPS Bergerak Cepat, 5 Hari Pasca BPR UMKM Dilikuidasi, Klaim Simpanan Nasabah Dibayarkan

14 Februari 2024, 20:00 WIB

SOLO,LOKAWARTA.COM-Rini Suwondo (65), salah satu nasabah BPR UMKM Solo tidak khawatir uang simpanannya tidak bisa diambil ketika mendengar bank perekonomian rakyat tersebut dilikuidasi dan dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Sebab, pedagang kelontong itu tahu bahwa uang simpanannya dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sehingga meski BPR Usaha Madani Karya Mulia (BPR UMKM) itu ditutup, simpanan itu tetap bisa diambil.

“Kalau pun ada kekhawatiran, mungkin hanya prosesnya saja yang lama. Dan ternyata prosesnya tidak begitu lama dan tidak njlimet, cukup membawa KTP dan buku tabungan,” kata Rini ketika ditanya wartawan.

Rini adalah salah satu dari seribuan nasabah BPR UMKM yang mengambil dana simpanan lantaran BPR tersebut dicabut izinya. Sebelum mengambil uang simpanan di Bank Mandiri cabang Solo yang ditunjuk LPS, para nasabah dibresfing oleh petugas LPS di BPR UMKM yang telah dilikuidasi.

“Ketika mendengar dari teman teman bahwa BPR UMKM ditutup, saya hanya bisa pasrah. Tapi saya yakin uang bisa diambil karena ada LPS,” kata nasabah lainnya, Sutarman, yang berprofesi sebagai Supeltas di perempatan jalan.

Ya, LPS bergerak cepat membayar klaim simpanan nasabah BPR UMKM, yakni kurang dari 5 hari kerja setelah BPR itu ditutup dan dicabut izinnya oleh OJK. Pada tahap pertama, Senin (13/2/2024), LPS membayar klaim penjaminan simpanan tahap I BPR UMKM senilai Rp18,68 miliar bagi sekitar 1.000 rekening.

“Setelah BPR UMKM dicabut izin usahanya, LPS segera melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Kurang dari seminggu setelah BPR itu ditutup, verifikasi nasabah selesai dan LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan tahap pertama,” ujar Sekretaris LPS Dimas Yuliharto, saat memantau proses pembayaran klaim penjaminan nasabah BPR UMKM, di Solo, Selasa (13/2.2024).

Bagi para nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dan dijamin LPS, kata Dimas, dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yakni Bank Mandiri di Jalan Slamet Riyadi Nomer 285, Laweyan, Solo.

Dia pun mengimbau kepada para nasabah BPR UMKM yang belum masuk dalam pembayaran tahap I, agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir, serta menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya.

Proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin BPR UMKM. Pihak LPS optimis dan menargetkan pembayaran dapat selesai seluruhnya kurang dari 90 hari kerja. Ada pun dokumen yang perlu disiapkan nasabah yang akan mengambik simpanan adala identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan, semisal buku tabungan atau bilyet deposito.

Dan agar simpanan di bank dijamin LPS, nasabah wajib memenuhi syarat 3T. Yakni, tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan dan tidak melakukan pidana yang merugikan bank.

“Kami mengimbau masyarakat, terutama nasabah BPR UMKM tidak perlu khawatir menabung di bank, karena LPS hadir untuk memberikan perlindungan dengan program penjaminan simpanan perbankan,” pungkasnya.(*)

Editor:Vladimir Langgeng
Sumber:

Artikel Terkait