LPS dan MA Teken MoU, Perkuat Perlindungan Dana Masyarakat di Perbankan dan Asuransi

21 September 2024, 07:48 WIB

BALI,LOKAWARTA.COM-Lembaga Penjamin Simpanan dan Mahkamah Agung menandatangani nota kesepahaman yang bertujuan untuk makin menguatkan kerja sama dan hubungan kelembagaan kedua belah pihak yang telah berjalan baik selama ini.

Kerja sama tersebut akan membuka ruang untuk saling bertukar informasi, mengatasi berbagai tantangan hukum dan peraturan yang ada, serta menciptakan mekanisme yang lebih efektif dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.

“Kerja sama ini harus berjalan dengan penghormatan terhadap nilai independensi dari masing-masing lembaga,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa di Bali, Jumat (20/9/2024).

Ruang lingkup nota kesepahaman meliputi, penguatan dan pengembangan hukum terkait penjaminan dan perlindungan dana masyarakat yang ditempatkan pada bank serta perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.

Lalu, peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia serta penyediaan, pertukaran, dan pemanfaatan data dan informasi. Kemudian bidang kerja sama lain yang disepakati LPS dan MA sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

IMG 20240921 061132

”Semoga nota kesepahaman ini jadi langkah awal dari berbagai kegiatan kolaboratif dan inisiatif produktif, yang akan membawa kesuksesan dan kemajuan bagi pembangunan hukum dan sistem keuangan di Indonesia,” tutup Purbaya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), LPS diamanatkan untuk menjalankan Program Penjaminan Polis Asuransi.

LPS akan mulai efektif menjalankan mandat baru ini paling lambat 5 tahun sejak UU P2SK ditetapkan. Penambahan peran ini menjadikan peran LPS di dalam industri keuangan akan semakin besar.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin mengatakan, dengan terlaksananya nota kesepahaman antara LPS dengan MA, maka pihaknya akan bekerja sama lebih intens lagi dengan LPS.

IMG 20240921 061105

“Nantinya kami akan berkoordinasi sesuai tugas dan kewenangan kita masing-masing yang ada irisannya antara LPS dengan kita yang perlu kita atur bersama. Sekarang pun telah berjalan, seperti misalnya kami sedang merancang Rancangan Peraturan Mahkamah Agung yang nantinya akan dibahas bersama LPS, lalu diuji publik baik oleh praktisi dan akademisi, baru akhirnya akan dibawa kembali ke Mahkamah Agung,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini, antara LPS dan Mahkamah Agung melalui Tim Pokja Bersama tengah menyusun Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Raperma), mengenai Tata Cara Penyelesaian Sengketa Bank dan Perusahaan Asuransi Dalam Proses Likuidasi Pengadilan Niaga. Raperma ini merupakan ketentuan yang melengkapi pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

LPS pun melihat adanya urgensi untuk melakukan pengaturan lebih lanjut, khususnya terhadap kewenangan mengadili sengketa terkait LPS oleh peradilan dibawah Mahkamah Agung Republik Indonesia. Disamping itu Pokja bersama ini merupakan bentuk kolaborasi konkrit sebagai wujud komitmen kedua lembaga untuk memberi kontribusi bagi kemajuan sistem peradilan dan penguatan fungsi resolusi LPS.(*)

Editor:Vladimir Langgeng
Sumber:

Artikel Terkait