Mahasiswa KKN Universitas Kusuma Husada Solo Dilindungi Solo BPJS Ketenagakerjaan

24 Februari 2024, 07:33 WIB

SOLO,LOKAWARTA.COM-Mahasiswa Universitas Kusuma Husada / UKH Surakarta peserta kuliah kerja nyata (KKN) mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Tidak hanya yang KKN saja, para mahasiswa yang tengah malakukan magang, kerja praktek, UKM, hingga atlet juga mendapatkan perlindungan yang sama.

Nah, untuk memberi perlindungan para mahasiswa yang tengah melaksanakan berbagai kegiatan itu, pihak universitas melakukan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang Surakarta.

Penandatanganan MoU kerja sama antara kedua belah pihak dilakukan Rektor UKH Dheny Rohmatika dengan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Teguh Wiyono di kampus setempat, Rabu (21/2/2024).

Menurut rektor, kerjasama itu dilatarbelakangi pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam implementasi memberi jaminan keselamatan mahasiswa, yang melakukan kerja nyata atau pun mewakili kampus dalam berkegiatan.

“Sebagai perguruan tinggi, UKH lebih banyak bergerak di bidang kesehatan sehingga pihak kampus ingin memastikan para mahasiswanya aman dan terlindungi,” kata Dheny dalam siaran pers.

IMG 20240224 072900

Dikatakan, saat ini UKH Surakarta memiliki 13 prodi yang aktif dengan berbagai kegiatan kemahasiswaan. Kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan itunantinya diharapkan membuat rasa aman para mahasiswa.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Teguh Wiyono mengapresiasi kesediaan UKH Surakarta dalam memberi jaminan sosial bagi para mahasiswa saat melakukan kegiatan kemahasiswaan dan tugas kampus.

Menurut Teguh Wiyono, UKH menjadi kampus pertama tahun 2024 ini yang menandatangani MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan mahasiswa. Pihaknya berharap, nantinya akan banyak menjangkau kampus perguruan tinggi lainnya di kota Solo dan sekitarnya.

“Karena kegiatan mahasiswa juga cukup beresiko hingga untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan dalam membawa nama almamaternya bisa diikutkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Teguh.

Lebih lanjut Teguh mengatakan, sesuai Permenaker nomor 05/2021, BPJS Ketenagakerjaan akan menjangkau lebih luas kepesertaan masyarakat agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial dalam melakukan pekerjaannya.

“Kali ini sasaran kami mahasiswa peserta kerja magang, KKN hingga praktek lainnya, termasuk atlet mahasiswa,” ungkap Teguh.(*)

Editor:Vladimir Langgeng
Sumber:

Artikel Terkait