LOKAWARTA.COM,SOLO-Lebih dari seribu rumah subsidi yang dijual PT Adi Propertindo yang tersebar di sejumlah titik lokasi tidak bisa akad, meski sudah di-DP atau dibayar uang mukanya oleh calon pembeli.
Perubahan regulasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kata Direktur Utama Adi Propertindo Sunaryo, menjadi penyebab utama. Regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat terkait PBG tidak serta bisa diikuti pemerintah daerah, baik menyangkut aturan (Perda) maupun perangkat atau sumber daya manusia.
“Karena ketidaksiapan di tingkat bawah itulah maka semua menjadi kacau, pengembang sulit mendapat PBG, sehingga sulit menjual rumah,” kata Sunaryo yang dikenal sebagai raja rumah subsidi, Kamis (17/3/2022).
Sejak regulasi tentang PBG sebagai pengganti IMB diberlakukan awal 2021, pemerintah pusat sebenarnya terus mendorong pemda untuk menerbitkan perda sebagai petunjuk pelaksana (juklak) pemberlakuan PBG. Tujuannya agar bisnis properti tidak terganggu dan pertumbuhan ekonomi terus bergerak.
Namun dorongan itu macet, banyak pemda yang tidak atau belum membuat Perda tentang PBG, dengan berbagai alasan. Dan sebagai jalan tengah, Mendagri menerbitkan surat edaran terkait petunjuk teknis pemberlakuan PBG bagi pemda yang belum mempunyai Perda PBG.
Isi surat edaran itu adalah bagi pemda yang belum punya Perda PBG masih diperkenankan menerbitkan IMB hingga mempunyai Perda PBG atau sampai akhir 2022. Meski demikian, pemda masih tidak berani menerbitkan IMB atau PBG.
Lantaran pemda masih tidak berani, akhirnya diterbitkanlah surat edaran bersama empat menteri untuk mempermudah penerbitan PBG. Yakni, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Menteri Investasi/Kepala BKPM.
Selain itu, pemerintah daerah masih diberi kelonggaran hingga dua tahun ke depan untuk menyusun Perda PBG. Sayang, surat edaran empat menteri itu belum sepenuhnya mendorong pemda menerbitkan PBG.
“Butuh keberanian dari pemda untuk menerbitkan PBG, karena dasar hukumnya atau regulasi. Tidak ada alasan lagi untuk menunda,” kata Sunaryo.
Pihaknya mengakui, leading sector dari penerbitan PBG adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Tapi DPMPTSP tidak bisa bekerja sendiri, tapi harus sinergi dengan dinas lain. Seperti, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Lingkungan Hidup, dan lainnya.
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |