SEMARANG,LOKAWARTA.COM-Dari 35 kota/kabupaten di Jawa Tengah, seluruhnya sudah memiliki Perda sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 tahun 2023 yang berlaku sejak 1 Januari 2024 yang salah satunya mengatur pengecualian objek BPHTB bagi MBR atau masyarakat berpenghasilan rendah.
Namun demikian banyak daerah yang belum melaksanakan ketentuan dalam undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP) dan peraturan daerah (Perda) tersebut. Dari 35 kabupaten/kota, hanya 6 daerah yang sudah melaksanakan Perda tersebut secara efektif, terutama menyangkut pembebasan BPHTB bagi MPBR.
Nah, menyikapi hal itu, paguyuban pengembang perumahan sederhana Jawa Tengah berkirim surat kepada Menteri Dalam Negeri. Surat bernomor 03/P3RST/V/2024 tertanggal 20 Mei 2024 itu juga. ditembuskan ke Gubernur Jawa Tengah dan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Surat yang ditandatangani ketua paguyuban Bambang Sriyanto dan sekretaris Dwi Iwan Haryanto itu perihal Permohonan dilaksanakan Pengecualian Obyek BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Sesuai ketentuan PP Nomor 35 tahun 2023 pasal 129, yang memiliki kewenangan pengawasan pelaksanaan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan
Pemerintahan Dalam Negeri,” sebut Bambang.
“Berkaitan dengan hal-hal tersebut, maka kami mengajukan permohonan arahan, petunjuk dan bantuan kepada Menteri Dalam Negeri agar Pemerintah Daerah menjalankan amanat Peraturan Perundangan dengan mengecualikan MBR sebagai obyek BPHTB.”
Bambang mengatakan, besaran BPHTB tahun 2024 adalah 5 persen dari harga rumah – OPTKP atau objek pajak tidak kena pajak sesuai PP 35 Tahun 2023. Sehingga, jika harga rumah subsidi atau sederhana Rp 166 juta maka besaran BPHTB Rp 4,3 juta.
“Jika tidak dikecualikan atau dibebaskan maka BPHTB akan ditanggung masyarakat yang membeli perumahan atau konsumen. Padahal amanat undang-undang, MBR dibebaskan dari BPHTB,” katanya.(*)
Sebelumnya, ketua Komisariat E
REI Solo Raya Oma Nuryanto, pembebasan BPHTB perumahan bagi MBR adalah amanat undang-undang. Sehingga kalau ada pemda belum yang belum membebaskan BPHTB berarti melanggar undang-undang.
“Dari 7 kabupatenl/kota di Solo Raya, baru dua pemda yang melaksanakan. Karena itu, saya mengimbau pada para pemerintah daerah untuk melaksanakan,” kata Oma.(*)
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |