OJK Berlakukan PSAK 74, Sophia Wattimena : Agar Pelaporan Keuangan Perusahaan Perasuransian lebih Reliable

10 Juni 2023, 07:14 WIB

SOLO,LOKAWARTA.COM-Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan terus mendorong penguatan governansi dan integritas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) untuk semakin memperkuat kinerja dan kepercayaan masyarakat terhadap IKNB.

Dia menekankan pentingnya penguatan integritas dan pengendalian internal di IKNB, serta secara spesifik mendorong penguatan industri perasuransian melalui implementasi Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan / PSAK 74.

Dengan diterapkannya PSAK 74, kata dia diharapkan akan tercipta pelaporan keuangan perusahaan perasuransian yang lebih reliable serta mencerminkan kondisi kinerja perusahaan yang sebenarnya.

“Berbagai tantangan yang dihadapi dalam implementasi PSAK 74 antara lain terkait kesiapan SDM termasuk aktuaris, dukungan regulasi, kesiapan infrastruktur, serta perhitungan biaya yang dibutuhkan,” kata Sophia.

Hal itu dikatakan ketika membuka Forum Penguatan Governansi Sektor Jasa Keuangan Tahun 2023 dengan tema “Menuju Tata Kelola Sektor Jasa Keuangan yang Lebih Baik” di Surakarta, Jumat (9/6/2023).

Forum Penguatan Governansi dihadiri lebih dari 100 orang peserta yang berasal dari perwakilan pimpinan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, Steering Committee PSAK 74, akademisi, asosiasi profesi industri jasa keuangan, dan FKIJK Wilayah Solo Raya.

IMG 20230610 071247

Forum menghadirkan narasumber eksternal yang berasal dari Kementerian BUMN, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dan perwakilan dari Industri.Jasa Keuangan, termasuk Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono.

Dalam kesempatan itu, Ogi Prastomiyono menyatakan pentingnya peningkatan tata kelola dan manajemen risiko di IKNB khususnya industri perasuransian dan dana pensiun.

Menurutnya, untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan manajemen risiko tersebut, OJK mendorong penguatan tiga lapis pengawasan sektor IKNB, yaitu pertama merupakan penguatan pada industri itu sendiri, kedua adalah penguatan peran asosiasi dan profesi penunjang di sektor IKNB dan yang ketiga adalah penguatan peran OJK selaku regulator dan pengawas.

“Dari sisi penguatan peran OJK, khususnya pengawasan di sektor IKNB, OJK saat ini fokus untuk meningkatkan kualitas pengawasan secara off-site agar pengawas dapat melakukan deteksi secara dini (early warning) terhadap potensi masalah yang ada pada industri,” kata Ogi.

Lebih lanjut Ogi menyampaikan bahwa saat ini OJK juga sedang melakukan berbagai kajian untuk melakukan penyempurnaan kerangka regulasi terutama terkait peningkatan modal minimum bagi perusahaan asuransi, klasifikasi perusahaan asuransi berdasarkan kegiatan usahanya.

Kerangka regulasi itu juga soal pengaturan terkait batas maksimum transaksi pihak terkait, kewajiban mengenai sertifikasi dan kualitas SDM di sektor IKNB, termasuk penegakan kewajiban perusahaan asuransi untuk memiliki aktuaris.perusahaan dan implementasi PSAK 74 atau IFRS 17.(*)

Editor:Vladimir Langgeng
Sumber:

Artikel Terkait