OJK Solo Terima 184 Kasus Pengaduan, Paling Banyak Soal Kredit Perbankan

31 Juli 2023, 20:31 WIB

SOLO,LOKAWARTA.COM-Kantor OJK Solo telah menerima 184 layanan pengaduan konsumen yang dilakukan secara online melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan melalui surat resmi ke OJK Solo.

Dari jumlah layanan tersebut, 132 pengaduan atau 72 persen merupakan layanan dari sektor perbankan dengan layanan pengaduan kredit sebanyak 75 pengaduan atau 41 persen.

“Untuk penyelesaian, tahap pertama kita fasilitasi konsumen, debitur atau nasabah untuk bertemu dengan bank terlebih dahulu atau asosiasi. Kalau buntu, baru ke jalur hukum,” kata Kabag Pengawasan IKNB, PM dan EPK Kantor OJK Solo.

Hal itu dikatakan di sela media upadate yang diselenggarakan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, Senin (31/7/2023).

Dalam kesempatan itu, Kepala OJK Solo memaparkan, hingga akhir Juni 2023 terjadi kenaikan aset bank umum di Soloraya secara year on year (yoy) sebesar 2,79 persen, yakni dari Rp110,916 triliun menjadi Rp114 triliun.

Untuk kredit perbankan pada periode yang sama tumbuh sebesar 4,31 persen, yakni dari Rp100,54 triliun pada Juni tahun 2022 menjadi Rp104,87 triliun pada bulan yang sama tahun 2023 ini.

IMG 20230731 202326

“Sedang untuk dana pihak ketiga atau DPK mengalami penurunan sebesar 0,95 persen, yakni dari Rp91,50 triliun menjadi Rp90,63 triliun,” kata Eko.

Bagaimana dengan kinerja BPR/BPRS. Eko melanjutkan, untuk aset BPR/BPRS pada Juni tahun ini mengalami kenaikan sebesar 10,49 persen secara yoy, yakni dari Rp10,35 triliun menjadi Rp11,43 triliun.

Ada pun kredit mengalami kenaikan sebesar 12,48 persen, yakni dari Rp7,7 triliun pada Juni tahun lalu menjadi Rp8,7 triliun.

Berbeda dengan perbankan, untuk DPK BPR dan BPRS mengalami pertumbuhan positif sebesar 10,87 persen. “Yakni dari Rp7,87 triliun pada Juni tahun lalu menjadi Rp8,73 triliun pada bulan yang sama tahun ini.”

Terkait dengan NPL atau kredit bermasalah pada BPR dan BPRS, kata Eko, secara persentase jauh di atas perbankan. Meski demikian, dari sisi nominal untuk BPR dan BPRS lebih rendah dibandingkan dengan perbankan.

“Jika perbankan mencapai 8,47 persen atau Rp8,88 triliun untuk BPR dan BPRS sebesar 7,34 persen atau Rp651 juta,” pungkasnya.(*)

Editor:Vladimir Langgeng
Sumber:

Artikel Terkait