JAKARTA,LOKAWARTA.COM-Untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan mengoptimalkan kinerja investasi asuransi, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan POJK 5/2023 dan POJK 6/2023.
Kedua POJK itu adalah perubahan kedua atau penyempurnaan dari POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi serta POJK Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah.
POJK Nomor 5 Tahun 2023 dan POJK Nomor 6 Tahun 2023 itu antara lain mengatur mengenai batasan investasi pada pihak terkait dan pihak yang bukan pihak terkait.
“Ketentuan batasan investasi tersebut perlu disesuaikan untuk mendorong perusahaan agar lebih hati-hati dalam penempatan investasi dengan mempertimbangkan kemampuan permodalan perusahaan dalam menanggung risiko terkait penempatan investasi,” kata Ketua OJK Mahendra Saragih, dalam siaran pers, Kamis (4/5/2023).
“Selain itu, penyesuaian juga dilakukan terhadap pengecualian kewajiban pembentukan dana jaminan bagi perusahaan asuransi yang menjadi peserta program penjaminan polis sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.”
Dalam penerapan prinsip kehati-hatian investasi, lanjut dia, perusahaan harus menjaga tingkat eksposur risiko pada pihak terkait serta satu pihak dan satu kelompok pihak penerima investasi yang bukan pihak terkait.
“Eksposur risiko tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan permodalan perusahaan untuk menanggung risiko,” pungkasnya.(*)
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |