Pembatasan Lebar Muka Rumah Subsidi Minimal 6 Meter Dinilai Kontraproduktif

9 Juli 2022, 08:33 WIB

LOKAWARTA.COM,SOLO-Surat Edaran Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian PUPR, terkait pembatasan lebar muka kaveling rumah tapak, dinilai kontraproduktif, di tengah keterbatasan lahan.

Selama ini, pengembang kesulitan mendapatkan lahan strategis dan cocok untuk perumahan dengan harga terjangkau oleh pengembang. Apalagi dengan diberlakukannya kebijakan lahan sawah dilindungi (LSD), makin sulit lagi bagi pengembang untuk mendapatkan lahan perumahan.

“Saya melihat Surat Edaran Dirjen Anggaran itu memaksakan kehendak di saat bisnis properti mulai bangkit pasca pandemi covid-19,” kata Bambang Sr, wakil ketua DPD REI Jawa Tengah.

Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerbutkan aturan baru terkait pembangunan perumahan subsidi yang ditandatangani Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian PUPR tertanggal 7 Juli 2022.

Disebutkan, batas lebar muka kaveling rumah umum tapak yang difasilitasi program pembiayaan perumahan paling rendah 6 meter. Batas lebar muka kaveling rumah umum tapak 5 meter dapat difasilitasi oleh program pembiayaan perumahan untuk siteplan yang telah disetujui pemerintah daerah paling lambat 7 Juli 2022.

Agar ketentuan baru itu berjalan lancar, bank pelaksana diharapkan melakukan sosialisasi ketentuan lebar muka kaveling rumah umum tapak tersebut kepada seluruh kantor cabang. Demikian juga dengan pengurus asosiasi pengembang, juga diminta melakukan sosialisasi ketentuan baru itu kepada para pengembang anggotanya.

Meski dalam ketentuan baru itu tidak menyebut sangsi, namun bank pelaksana dan asosiasi pengembang diminta melakukan pengawasan pemenuhan persyaratan dan kualitas rumah yang dibangun pengembang sebelum dilakukan perjanjian/akad kredit untuk KPR FLPPP, KPR BP2BT, atau KPR Tapera.

Lebih lanjut Bambang mengatakan, berdasar riset Litbang Kementerian PUPR sebelumnya, batas lebar muka kaveling rumah umum tapak yang ideal adalah 5 meter. Dan kalau lebar 6 meter dinilai inefisiensi.

“Dalam PP No 12 tahun 2021, lebar rumah tapak subsidi itu paling rendah 5 meter. Kalau mau mengganti ketentuan itu mestinya juga dengan PP, bukan melalui surat edaran. Ini sudah kacau,” kata dia.

Dikatakan, dalam situasi mau bertumbuh pasca pandemi covid-19, mestinya kebijakan pemerintah mendukung sektor properti, apalagi sektor tersebut memberi muliplier effect yang sangat luas dan memberi kontribusi ke APBD dan APBN yang cukup signifikan.(***)

Editor:Vladimir Langgeng
Sumber:

Artikel Terkait