JAKARTA,LOKAWARTA.COM-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan penghapusbukuan dan penghapustagihan utang petani dan nelayan bertujuan untuk membantu agar masyarakat kembali bisa menerima kredit atau pinjaman.
Menurut Menko Perekonomian, masyarakat yang mengalami permasalahan pembayaran piutang atau kredit macet tercatat dalam database Kementerian Keuangan, sehingga mereka tidak dapat mengajukan pinjaman kembali maupun menikmati fasilitas perbankan lainnya.
“Nah, oleh karena itu, ini semacam moratorium kepada mereka yang pernah bermasalah, sehingga dengan hapus buku dan hapus tagih ini diharapkan kredit untuk masyarakat bisa bergulir kembali,” kata Airlangga usai memimpin Rapat Terbatas Pembahasan Usulan Program Quick Win di Kemenko Perekonomian Minggu (3/11/2024) di Jakarta.
Dikatakan, kebijakan penghapusbukuan dan penghapustagihan diimplementasikan terbatas kepada bank-bank BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) karena jumlah piutang yang tercatat dari kelompok petani dan nelayan tersebut sudah terlampau besar.
Selain itu, bank-bank Himbara tersebut tidak bisa melakukan penghapusbukuan, meski bisa melakukan penghapustagihan, berbeda dengan bank-bank swasta.
“Jadi, kebijakan ini murni untuk mendukung Himbara karena jumlahnya (terkait utang kredit petani dan nelayan) sudah cukup besar. Mereka bisa hapus buku tapi tidak bisa hapus tagih,” katanya.
Lebih lanjut Airlangga mengatakan, pemerintah kini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait kebijakan penghapusbukuan dan penghapustagihan utang tersebut. “Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama ini bisa diselesaikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto berencana melakukan pemutihan atau penghapusan utang para petani yang masuk dalam skema Kredit Usaha Tani (KUT) pada 1998.
Menurut Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, utang tersebut sudah terlampau lama, yakni selama 26 tahun, dan dinilai memberatkan masyarakat karena bisa menghalangi mereka untuk mendapatkan kredit dari perbankan.
“Total nominal utang yang akan diputihkan sebesar Rp 8,3 triliun untuk 6 juta petani di Indonesia, atau sekitar Rp1,3 juta per orang,” kata Budi Arie.
Terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, penghapusan kredit macet khususnya untuk sektor UMKM, yang dicanangkan pemerintahan Prabowo Subianto memungkinkan untuk dilakukan.
Penghapusan kredit macet tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang ditetapkan pada Januari 2023.
“Prinsipnya, UU P2SK juga mengatur penghapusbukuan piutang macet UMKM bisa dilakukan untuk melancarkan akses pembiayaan UMKM. Hal tersebut bisa dilakukan oleh bank umum atau lembaga keuangan non-bank,” jelas Dian, Jumat (1/11/2024).
UU P2SK juga menegaskan jika penghapus bukuan dan piutang macet UMKM bukan merupakan kerugian negara, sepanjang dapat dibuktikan dan dilakukan berdasarkan itikad baik dan prinsip tata kelola yang baik.(*)
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |