Pemerintah Bentuk Holding Danareksa, 10 BUMN Digabung

8 Februari 2022, 15:41 WIB

LOKAWARTA.COM,JAKARTA-Pemerintah membentuk Holding Danareksa dengan menggabungkan 10 BUMN lintas sektoral. PT Danareksa (Persero) ditunjuk menjadi pengelola Holding 10 BUMN itu.

Sepuluh BUMN lintas sektoral itu adalah PT Nindya Karya, PT Kliring Berjangka Indonesia, PT Kawasan Industri Medan, PT Kawasan Industri Wijayakusuma, PT Kawasan Industri Makassar, PT Kawasan Berikat Nusantara, PT Balai Pustaka, PT Perusahaan Pengelola Aset, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung, dan PT Surabaya Industrial Estate Rungkut.

Direktur Utama PT Danareksa Arisudono Soerono mengatakan, pembentukan Holding Danareksa dilakukan sebagai upaya pemerintah memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Danareksa.

Di samping itu juga untuk meningkatkan skala bisnis perusahaan anggota Holding Danareksa agar memberi kontribusi positif kepada negara.

Dikatakan, tujuan pembentukan Holding Danareksa untuk mengembangkan usaha anggota holding melalui value creation dengan transformasi model bisnis, transformasi proses bisnis, serta peningkatan kualitas SDM.

Contoh, menjadikan kawasan industri BUMN lebih modern, smart and green industrial estate, perubahan bisnis Balai Pustaka menjadi IP-based licensing digital company, PPA menjadi pilar restrukturisasi BUMN serta national asset management company.

“Dan seterusnya transformasi bisnis model untuk anggota holding lain,” kata Arisudo dalam siaran pers, Senin (7/2/2022).

Dikatakan, Holding Danareksa berkomitmen menciptakan nilai tambah dengan cara meningkatkan sinergi melalui kolaborasi dalam value chain dan product/service offering, peningkatan daya tawar, dan lainnya.

Selain itu, holding juga akan melakukan transformasi melalui penguatan dan penyelarasan strategi, arahan bisnis dan tata kelola, optimalisasi model bisnis, dan proses bisnis.

Menurut Arisudono, akan ada dua tahap pembentukan holding. Saat ini, proses pembentukan Holding Danareksa tahap pertama telah memasuki proses akhir dengan terbitnya Peraturan Pemerintah atau PP Nomer 7 Tahun 2022.

Diperkiraan tahap kedua akan mulai dijalankan pada 2022. “Tahap kedua nanti akan ditambah lagi beberapa anggota holding dari sektor beragam.”

Diharapkan, seluruh proses integrasi dapat berjalan sesuai rencana dan dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan nilai tambah bagi negara.

Editor : Vladimir Langgeng
Sumber :

Artikel Terkait