Kemudian, pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 Impor dengan menyampaikan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
Lalu, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN, untuk Masa Pajak Oktober 2021 sampai Masa Pajak Desember 2021 dan disampaikan paling lambat 31 Januari 2022.
Untuk diketahui bahwa berdasarkan PMK ini, jumlah KLU untuk WP yang mendapatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dari yang semula berjumlah 216 KLU menjadi 481 KLU.
Baca Juga : Luncurkan Smart KKN Digital, Wakil Menteri Desa PDTT : Digitalisasi Desa Tanggung Jawab Bersama
Untuk WP yang mendapat insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dari yang semula 132 KLU menjadi 397 KLU. Dan untuk WP yang mendapatkan insentif pengembalian pendahuluan pembayaran PPN, dari yang semula 132 KLU menjadi 229 KLU.
Selain itu, dalam PMK ini juga diatur kelonggaran yang diberikan kepada Pemberi Kerja, Wajib Pajak, dan/atau Pemotong Pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi/pembetulan pemanfaatan ketiga jenis insentif lainnya.
Yaitu insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final DTP berdasarkan PP 23 Tahun 2018, dan PPh Final DTP atas penghasilan WP P3-TGAI, untuk dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi masa pajak Januari 2021 sampai Masa Pajak Juni 2021 paling lambat tanggal 30 November 2021.
Baca Juga : First Media Jangkau 23 Kota Layani 2,8 Juta Pelanggan
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |