LOKAWARTA.COM,SOLO-Sejumlah pengembang di Solo Raya keberatan dengan persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam jual beli tanah dan rumah.
Kebijakan tersebut dinilai akan mempersulit pengembang dalam menjual rumah terutama rumah subsidi maupun mempersulit masyarakat berpenghasilan rendah dalam membeli rumah.
Pasalnya, saat ini ekonomi masih dalam situasi sulit lantaran pandemi covid-19, sehingga daya beli rumah juga turun, termasuk pembelian properti baik baik subsidi maupun komersial.
Lantaran situasi lagi sulit, sebagian peserta BPJS Kesehatan tidak membayar iuran sehingga kepesertaannya diputus, terutama untuk peserta kelas tiga.
“Saya melihat kebijakan itu baik tapi kurang pas karena diberlakukan dalam situasi sulit,” kata Bambang, salah seorang pengembang, Sabtu (19/2/2022).
“Saya khawatir, dengan kebijakan ini bisnis properti di tanah air yang mulai bergairah ini justru kembali lesu,” kata pengembang lainnya.
Persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam jual beli tanah dan rumah dalam surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN bernomor HR.02/164-400/II/2022 tertanggal 16 Februari 2022.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli. Ada pun pelaksanaan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022
Jajaran kepala Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertahanan telah diminta untuk scara aktif untuk melakukan sosialisasi pemberlakuan aturan tersebut kepada pihak-pihak terkait.
Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) telah mengeluarkan surat bernomor HR.02/153-400/II/2022 terkait kewajiban kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah.
Sebenarnya surat Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) nomor HR.02/164-400/II/2022 dan nomor HR 02/153-400/II/2022 merujuk pada Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
“Dimana setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli harus dilengkapi fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan.”
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |