KARANGANYAR,LOKAWARTA.COM-Developer perumahan Griya Kanaya 5 Karanganyar, Harjono (63), selaku pimpinan Jujur Properti ditangkap polisi.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, 1 (satu) lembar kwitansi jual beli rumah Blok B No 24 Rp 130.000.000 tertanggal 31 Agustus 2022.
Kemudian, satu lembar Bukti transfer Bank BPD Jateng senilai Rp 130 juta ke rekening Harjono, satu bendel company profil Harjono selaku pengembang perumahan, dan satu lembar brosur iklan penawaran berikut setpline perumahan Griya Kanaya 5.
Menurut Kasi Humas Polres Karanganyar Iptu M. Sulistiawan Abdillah, penangkapan terhadap Harjono dilakukan setelah ada laporan dari korban Jati Sri Mulyono, salah satu konsumen.
Estimasi jumlah korban dari perbuatan yang dilakukan tersangka lebih dari 150 orang (dari beberapa perumahan). Ada pun nilai kerugian untuk setiap rumah estimasinya antara Rp 130 juta hingha Rp 160 juta.
Kasus mulai disidik Kamis (3/9/2024) dan berkas dinyatakan lengkap atau P21 Rabu (30/10/2024). “Hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024, kasus dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Iptu Sulistiawan dalam siaran pers.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula ketika Jati Sri Mulyono (44) ditawari rumah oleh pelaki. Lantaran berminat, lalu terjadi pembayaran transfer ke rekening Harjono. Lalu Harjono menjanjikan rumah beserta sertifikat hak milik.
Tetapi di dapati sertifikat tidak dapat di realisasikan dan juga lahan atau tanah yang di jadikan perumahan belum sama sekali di bayar oleh Harjono.
Selanjutnya, Senin 03 Agustus 2024, sekira pukul 02.00 WIB, warga (para korban) membawa dan menyerahkan seseorang yang diduga developer/pelaku dalam perkara jual beli perumahan Griya Kanaya 5 ke Polres Karanganyar. Sebelumnya dia diamankan oleh korban di sebuah kos di Klaten.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 154 Juncto Pasal 137 UU No 1 Tahun 2011 (Undang Undang Perumahan dan Kawasan Pemukiman) dengan ancaman hukuman penjara 5 Tahun Dan Atau Pasal 378 KUHP.(*)
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |