LOKAWARTA.COM,JAKARTA-Penghimpunan dana di pasar modal sejak Januari hingga 31 Agustus 2022 mencapai Rp 168,75 triliun, dengan emiten baru sebanyak 48 emiten. Sejalan dengan perkembangan positif kondisi domestik, pasar saham Indonesia juga terpantau menguat.
Kinerja emiten secara umum juga menunjukkan perkembangan cukup baik. Dari 481 emiten listing saham yang menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan 2022, sebanyak 332 emiten atau 69,03 persen menunjukkan peningkatan kinerja dengan pertumbuhan pendapatan 20,69 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dan kenaikan laba 50,49 persen.
Hal itu dikatakan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2022 di Jakarta, Senin.
Lebih lanjut Inarno mengatakan, hingga 31 Agustus 2022, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat menguat sebesar 3,27 persen sejak 1 Agustus 2022 (month-to-date/mtd) ke level 7.178,59, dengan nonresiden mencatatkan modal asing masuk (inflow) sebesar Rp7,52 triliun.
“Di pasar surat berharga negara (SBN), nonresiden mencatatkan inflow Rp 10,5 triliun, sehingga mendorong rata-rata imbal hasil atau yield SBN turun 15,90 basis poin (mtd) pada seluruh tenor,” kata Inarno.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menambahkan, OJK menyadari pentingnya peran infrastruktur pasar yang kuat. Sehingga OJK akan memperkuat infrastruktur pasar modal, yakni antara lain melalui persiapan regulasi dan infrastruktur bursa karbon berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.
Menurut Mirza, penguatan infrastruktur pasar modal juga dilakukan melalui dukungan implementasi keuangan berkelanjutan serta pengembangan pasar modal syariah dengan mengembangkan aset wakaf melalui pasar modal syariah dan mendorong pendanaan dari pasar modal syariah bagi pelaku industri halal.
Dikatakan, OJK juga akan meningkatkan pendalaman pasar dari sisi pasokan, dengan mendorong penambahan instrumen pasar modal sebagai alternatif produk investasi, antara lain dalam bentuk produk terstruktur. Pada akhir Agustus 2022, OJK telah memberikan pernyataan efektif atas waran terstruktur.
Sementara itu dalam rangka meningkatkan kepercayaan investor, OJK melakukan berbagai upaya untuk menunjang aspek perlindungan investor, seperti mendorong pengawasan khusus oleh Bursa Efek atas saham yang memenuhi kriteria tertentu seperti going concern.
“Saat ini atas saham dalam pengawasan khusus dimaksud telah diimplementasikan melalui pemberian notasi khusus dan akan ditempatkan pada papan pemantauan khusus,” kata Mirza.
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |