LOKAWARTA.COM,KARANGANYAR-Guna memastikan penggunaan LPG subsidi 3 kg tepat sasaran untuk masyarakat miskin dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah melakukan inspeksi mendadak LPG 3 kg di beberapa tempat usaha.
Sidak Pertamina bersama Pemkab Karanganyar, Polres, dan Hiswana Migas DPC Surakarta, Rabu (27/7/2022) itu, dilakukan di wilayah Kecamatan Karangpandan, Ngargoyoso, dan Tawangmangu.
Tim sidak mengunjungi 6 lokasi restoran dan rumah makan. Dari 6 lokasi tersebut terdapat 3 lokasi yang masih menggunakan LPG 3 Kg dengan rata-rata kepemilikan 4 hingga 6 tabung LPG 3 Kg per rumah makan.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho, mengungkapkan, penggunaan LPG subsidi tidak tepat sasaran cukup menguras kuota kabupaten yang kuotanya diperuntukkan bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro di wilayah Kabupaten Karanganyar.
“Pertamina langsung melakukan penukaran tabung LPG dari setiap satu tabung ukuran 3 kg yang bersubsidi ditukar dengan satu tabung ukuran 5,5 kg non subsidi yaitu bright gas pada sidak ini. Berkat sidak ini juga, Pemerintah bersama Pertamina dapat menyelamatkan kuota subsidi bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro sebanyak 14 tabung LPG 3 kg,” ujar Brasto.
Sesuai Peraturan Presiden No. 104 tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM No.26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG 3 Kg, usaha yang diperbolehkan menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi hanya usaha mikro, bukan untuk usaha kecil, menengah dan besar.
“Dalam peraturan tersebut sudah jelas memuat klasifikasi masyarakat atau usaha yang berhak menggunakan LPG 3 kg. Pertamina bersama pemerintah daerah senantiasa menghimbau masyarakat untuk menggunakan LPG bersubsidi sesuai dengan ketentuan dan peruntukan yang berlaku, bila memang merasa mampu atau tidak miskin, jangan menggunakan LPG 3 kg yang merupakan hak bagi mereka yang kurang mampu,” ungkap Brasto.
Ia menambahkan, bahwa saat ini Pertamina telah menyediakan LPG non subsidi seperti bright gas 5,5 Kg dan 12 Kg untuk digunakan bagi masyarakat mampu.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pertamina diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk mendistribusikan LPG 3 kg bersubsidi. Pertamina bersama pemerintah daerah dan jajaran aparat keamanan berupaya secara maksimal untuk mengawasi distribusi LPG 3 kg bersubsidi tersebut.
“Kami dari Pertamina mengajak masyarakat untuk terus mengawasi pendistribusian LPG bersubsidi yang beredar agar distribusi LPG bersubidi tersebut digunakan oleh yang berhak”, tutup Brasto.
Editor | : | Vladimir Langgeng |
---|---|---|
Sumber | : |